Berita Silampari
MUSI RAWAS- Dalam rangka mendukung Operasi Senjata Api (Senpi) Musi Tahun 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Prabumulih II menyerahkan senjata api rakitan (Senpira) laras panjang ke Polsek Muara Lakitan, Jumat (19/6/2026). Dimana, penyerahan Senpira ini guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Desa (Kades) Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Edi Kusnady mengatakan bahwa penyerahan senpira tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela dari warga Desanya kepada Pemdes yang kemudian langsung diteruskan kepada pihak kepolisian.
Dikatakan Kades bahwa, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting di balik penyerahan senpira tersebut. Sebab, warga kini memahami bahwa kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah semakin sadar hukum. Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang secara sukarela menyerahkan senpira kepada Pemdes. Setelah menerima senjata tersebut, kami langsung menyerahkannya kepada Polsek Muara Lakitan,”terangnya.
Terlepas dari itu, ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela, baik melalui Pemdes maupun langsung kepada pihak kepolisian.
“Kami juga mengapresiasi Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, yang selama ini aktif turun langsung ke masyarakat melalui pendekatan door to door untuk memberikan edukasi dan imbauan terkait bahaya serta konsekuensi hukum kepemilikan senpira ilegal,”ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan menyampaikan apresiasi atas peran aktif Pemdes dalam mendukung upaya kepolisian memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan aparatur desa menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Penyerahan senpira secara sukarela dinilai sebagai langkah positif untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
“Ini merupakan contoh nyata sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senpira dalam bentuk apa pun agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat desa atau langsung ke kepolisian,”imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini Polres Mura masih menggelar Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung sejak 11 Juni hingga 24 Juni 2026. Operasi tersebut bertujuan menekan dan memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal di wilayah Mura.
“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam operasi ini sehingga wilayah Mura terbebas dari potensi gangguan keamanan akibat kepemilikan senjata api ilegal,”harapnya. (Kris)






