Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Tempat Hajatan, Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Ineks

KRIMINAL, MUSI RAWAS1761 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) melakukan penindakan penjual Narkoba jenis Ekstasi atau lebih dikenal dengan sebutan ineks, saat pesta malam di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura (18/6/2026) Sekira Pukul 21.30 Wib.

“Terima kasih kepada masyarakat dan perangkat Desa Durian Remuk yang telah kooperatif membantu tugas Polres Mura, khususnya dalam penindakan pelaku tindak pidana narkoba di pesta malam, sehingga operasi penangkapan berjalan kondusif,”kata Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel (20/6/2026)

Dikatakannya, untuk saat ini Pelaku “ES” warga Selangit Kabupaten Mura, sudah diamankan di Polres Mura dengan barang bukti 49 butir pil ekstasi dengan berat bruto 26,21 gram, terhadap Pelaku ES disangkakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP, dari hasil gelar perkara, saat ini Pelaku sudah kita tetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan di Mako Polres Mura.

Ditambahkannya, bahwa pihak Polres Mura terus berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkoba, khusus dugaan peredaran narkoba saat hajatan atau pesta malam. Sehingga, Kapolres Mura mengajak semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa (Mura) untuk terus mendukung mitigasi peredaran Narkoba.

Menurutnya, esensi dari acara persedekahan, hajatan, resepsi pernikahan adalah doa dari undangan untuk shohibul hajat sebagai wujud silaturahmi antar warga, khusus wilayah Kabupaten Mura, kita memahami adanya budaya sumbangsih, dimana paa undangan yang hadir memberikan bantuan biaya persedekahan secara terbuka kepada tuan rumah. Hal ini biasanya diisi dengan acara hiburan musik, dalam maklumat bersama Forkopimda Kabupaten Mura, sudah dijelaskan bahwa dalam kegiatan malam hari ini dibatasi sampai pukul 23.00 Wib tidak adanya pergelaran musik DJ/Remik, termasuk larangan konsumsi narkoba.

“Intinya jangan jadikan hajatan menjadi ajang untuk mengkonsumsi narkoba, kami pastikan akan tegas menindak hal ini,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *