Koperasi Produsen Martiban PT GSSL Diharapkan Jadi Contoh Legalitas PKKPR Bagi Koperasi Lain

MUSI RAWAS510 Dilihat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan Rapat Forum Penataan Ruang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Koperasi Produsen Martiban dibawah naungan perusahaan PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL).

Rabu 11 Juni 2025 di Ruang Kerja Sekda Mura. Rapat ini dilakukan untuk mempercepat agar pemanfaatan ruang pada Koperasi tersebut dapat terealisasi.

Sekda Kabupaten Mura, Ali Sadikin mengatakan bahwa penataan ruang harus menjadi dasar dalam setiap kegiatan usaha koperasi agar sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“PKKPR adalah syarat utama agar setiap kegiatan usaha, termasuk koperasi, bisa berjalan selaras dengan rencana tata ruang wilayah,”kata Sekda.

Dikatakannya, dalam rapat tersebut membahas beberapa aspek teknis lokasi kegiatan, integrasi koperasi dalam rencana tata ruang, serta keterlibatan lintas sektor sebagai bentuk kolaborasi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang legal dan terarah.

Terlepas dari itu, langkah ini menegaskan bahwa koperasi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi rakyat, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola ruang yang sah dan terstruktur di wilayah Mura. Sehingga, Koperasi Produsen Martiban pun diharapkan menjadi model pengembangan ekonomi komunitas berbasis legalitas dan kepastian tata ruang.

“Pemkab Mura berharap Produsen Martiban menjadi contoh Koperasi lainnya terutama Koperasi perusahaan perkebunan yang ada Mura dalam pemanfaatan tata ruangnya,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *