Ratusan Honorer Non Database Adukan Nasib ke DPRD Musi Rawas

MUSI RAWAS433 Dilihat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Ratusan pegawai non ASN non Database dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), ramai-ramai datangi DPRD Mura, Senin (25/8/2025).

Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya yang tak bisa masuk usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, lantaran pernah mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kedatangan mereka pun disambut langsung oleh Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah dan anggota Komisi 1 DPRD Mura, serta Kepala BKPSDM Mura, David Pulung dan jajarannya.

Herda salah seorang pegawai non ASN non Database yang bekerja di RSUD Sobirin menjelaskan, kehadirannya ke DPRD ini, berangkat dari kegelisahan dan kesedihan yang dirasakan. Sebab, berdasarkan hasil zoom pada Jumat lalu, bahwa pegawai non ASN non Database yang gagal CPNS, tidak masuk kategori prioritas atau R4 untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Dikatakannya, bahwa keikut sertaannya mengikuti CPNS, karena tidak ada pilihan lain saat itu. Sebab, satunya sebagai pegawai honorer non database terlebih usia saat itu juga masih terbilang muda.

“Waktu itu, seleksi PPPK tahap satu itu untuk honorer yang masuk database. Jadi kami yang tidak msuk database, pilihan kami hanya ikut CPNS. Sedangkan yang tahap 2, kami tidak dapat informasi,”akunya.

Dengan kondisi ini lanjut dia, puluhan pegawai non ASN non database, merasa tidak adil dan terjebak. Padahal, sebagian pegawai ini sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

“Harapan kami, kami jangan dibedakan, kami bisa dibantu dan ada solusi untuk kami, agar bisa terus mengabdi di Musi Rawas,”harapnya.

Sama halnya disampaikan, Oktaviani salah seorang pegawai Puskesmas Megang Sakti juga mengaku sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

“Saya sudah 10 tahun mengabdi, di rawat inap, masa mau dirumahkan,” ucapnya dengan nada sedih.

Sementara itu, Kepala BKP-SDM Musi Rawas, David Pulung juga mengaku, empati dengan nasib para pegawai non ASN non Database yang ikut CPNS ini. Dimana, berdasarkan surat dari Kemenpan, bahwa ada kategori siapa-siapa yang bisa diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Kemudian, dalam ketentuan tersebut disampaikan kriteria pelamar yang dapat diusulkan adalah, pegawai non ASN yang database yang ikuti CPNS, kemudian pegawai Non ASN yang database yang ikut seluruh rangkaian seleksi serta, pegawai non ASN yang ikuti tahapan PPPK tapi tidak mendapat lowongan. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan pegawai non database yang ikut CPNS.

“Kegelisahan pegawai ini mungkin bukan hanya di Mura tapi semua daerah,”aku David.

Tentunya dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah Daerah ataupun pihaknya, tidak berani untuk melenceng. Dia juga menyebutkan, keluarga Bupati pun ada yang tak msuk dalam kategori prioritas.

“Kami paham apa yang disampaikan, tapi kami juga tidak bisa menjanjikan. Itu sudah menjadi keputusan pusat,”ungkapnya.

Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah mengakui, kehadiran para pegawai non ASN ke DPRD ini untuk mengadukan nasib mereka. Sebab, mereka tak masuk usulan PPPK paruh waktu.

“Mereka datang untuk mengadu, karena nasibnya yang tak bisa masuk usulan PPPK paruh waktu,”kata Ketua.

Mendengar itupun, Ketua DPRD menyampaikan kesedihan dan keprihatinannya. Terlebih, dari mereka ini ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun keatas.

“Mereka sudah bertahun-tahun mengabdi, dengan harapan besar bisa menjadi pegawai. Tapi karena adanya UU ASN, sehingga banyak hal membuat pegawai berdampak pada pekerjaannya,”terangnya.

Terlepas dari itu, mantan Kades Sungai Pinang ini berharap dari pertemuan ini ada solusi dan harapan, kasian mereka ini punya harapan yang tinggi dan ia merasa sedih, mereka adalah masyarakat kita, pernah bekerja untuk kita. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *