Resmi Tanggal 1 hingga 31 Oktober 2026 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SUMSEL1837 Dilihat

Berita Silampari 

SUMSEL- Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. Program keringanan ini akan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Menurutnya, program ini dihadirkan untuk menjawab tingginya aspirasi warga yang ingin kembali taat pajak namun terbebani tunggakan.

“Banyaknya permintaan pemutihan ini justru menunjukkan kesadaran masyarakat itu masih tinggi untuk membayar pajak. Mereka hanya butuh diberi keringanan,” ujar Herman Deru dikutip, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia menegaskan, keputusan ini diambil setelah kajian matang oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Skema Baru Pemutihan PKB Sumsel 2026: Lebih Ringan dan Sederhana
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, skema pemutihan PKB Sumsel 2026 tahun ini jauh lebih ringan. Wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan bertahun-tahun.

Berikut skema resmi pemutihan PKB Sumsel 2026:
1. Hanya Bayar 2 Tahun: Wajib pajak cukup membayar pokok pajak 2 tahun saja, dengan rincian 1 tahun tunggakan terakhir + 1 tahun pajak berjalan 2026.

2. Denda Dihapus 100%: Seluruh sanksi administratif dan denda keterlambatan pajak bertahun-tahun diputihkan atau dibebaskan total.

3. Tanpa Beban Tunggakan Lama: Tunggakan PKB di atas 2 tahun tidak perlu dibayar dan otomatis diputihkan.

Skema ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan plat Sumatera Selatan.

Bukan Cuma Bebas Denda, Ada 3 Insentif Tambahan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan ada insentif lain untuk mendorong kepatuhan pajak.

1. Diskon 5% untuk Wajib Pajak Taat
Bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo, akan langsung mendapat diskon 5% dari pokok PKB.

2. Diskon 50% untuk Mutasi Masuk.
Pemprov memberi diskon PKB sebesar 50% bagi kendaraan plat luar daerah (non-BG) yang melakukan mutasi masuk dan menjadi plat BG Sumsel.

3. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Biaya balik nama untuk kendaraan bekas atau kendaraan mutasi digratiskan 100%. Ini memudahkan legalisasi kepemilikan kendaraan.

Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan PKB Sumsel Program pemutihan pajak kendaraan Sumsel 2026 ini memiliki dua tujuan besar. Pertama, meringankan beban ekonomi masyarakat agar bisa memulai kembali kewajiban pajak tanpa tekanan denda.

Kedua, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki validitas data kendaraan di Samsat Sumsel. Dengan banyaknya kendaraan yang mutasi masuk dan balik nama, tertib administrasi kendaraan di Sumsel akan semakin baik.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momentum ini dan datang langsung ke Kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota di Sumsel atau melalui layanan Samsat Keliling. Jangan sampai terlewat, karena program hanya berlaku hingga 31 Oktober 2026. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *