Pencuri Trafo Milik PLN ULP Muara Beliti Ditangkap Saat Hendak ke Batam

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Buronan kasus pencurian kabel tembaga trafo milik PLN Muara Beliti hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp100 juta, berhasil ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Diketahui tersangka adalah Ramadona (34) warga Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka ditangkap pada Rabu 25 Desember 2025 Sekira Pukul 09.30.00 Wib di loket Bus Simpang Periuk di Kota Lubuklinggau saat hendak kabur ke Batam.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum, IPDA Nofrianto membenarkan penangkapan tersangka.

Tersangka Ramadona ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin, 21 Agustus 2021 sekira pukul 21.10 Wib di lingkungan Kantor PLN Musi Rawas.

“Sebelum ditangkap, tersangka ini sempat menjadi buronan Satreskrim Polres Musi Rawas selama kurang lebih 4 tahun,” kata Kanit, Senin (29/12/2025).

Dikatakannya, penangkapan tersangka bermula pada Rabu, 25 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib anggota Tim Landak mendapat informasi keberadaan tersangka.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di loket Bus Simpang Periuk di Kota Lubuklinggau. Diketahui, bahwa tersangka hendak kabur ke Batam, Pekan Baru.

Tak mau kecolongan, kemudian Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra memerintahkannya dan personil Tim Landak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian, sekira pukul 09.30.00 Wib, anggota berhasil menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Saat di interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel di Kantor PLN Muara Beliti di Kabupaten Musi Rawas,” kata Kanit.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dijelaskan Kanit, kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka Ramadona terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib.

Saat itu, tersangka bersama rekannya yakni Ahmad Muhammad alias Madol dan Adon (sedang menjalani hukuman) bersama-sama melakukan pencurian kabel tembaga yang berada di dalam Trapo Pin di Kantor PLN Muara Beliti.

Namun, aksi para tersangka diketahui dan kedua tersangka yakni Ahmad Muhammad alias Madol dan Adon, berhasil diamankan. Sedangkan tersangka Ramadona berhasil melarikan diri.

Aksi pencurian dilakukan para tersangka dengan cara membuka baut Trapo Pin mengunakan tang dan memotong mengunakan cater.

Modus operandi para tersangka adalah dengan masuk melalui jalan belakang kantor dengan melompat pagar ke dalam lingkungan Kantor PLN dan membongkar serta merusak trafo PLN mengunakan alat tang dan memotong kabel tembaga yang berada di dalam trafo tersebut.

Akibat kejadian tersebut, PLN Muara Beliti kehilangan kabel tembaga seberat 10 kg dan unit Trafo PLN senilai Rp100 juta juga mengalami kerusakan. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *