Berita Silampari
SUMSEL- Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) asal Musi Rawas inisial RN dikabarkan diduga terlibat perselingkuhan dan menerima aliran dana dari tersangka korupsi salah satu bank di Martapura inisial RH.
RN merupakan oknum dewan asal Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Musi Rawas (Mura), Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2024.
Dari informasi yang beredar, pasca penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan tersangka FH, ditemukan adanya percakapan layaknya suami istri yang mengarah perselingkuhan RN dari ponsel milik tersangka FH.
Diketahui, tersangka FH dalam status perkawinannya telah memiliki istri sah. Sementara RN merupakan orang tua tunggal atau single parent anak pertama mantan Ketua Gerindra Mura.
Bukti adanya dugaan perselingkuhan oknum dewan Provinsi Sumsel itu terungkap saat Kejati Sumsel mengungkap dugaan korupsi salah satu Bank di Martapura.
Hasil pemeriksaan terhadap ponsel tersangka dugaan korupsi Bank tersebut terdapat riwayat panggilan dan WhatsApp yang sangat dekat dengan RN.
Beberapa percakapan diantaranya ada panggilan Ayah dan Bunda, serta kalimat ‘you can trust me’,”.
Terkait aliran dana yang diduga dikorupsi, hasil pengembangan penyidik disinyalir adanya dugaan sokongan finansial dari tersangka kepada RN.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memenuhi kebutuhan pribadi RN, mulai dari belanja harian hingga material bangunan.
“Modusnya tidak ditransfer langsung ke rekening RN, melainkan melalui permintaan uang tunai yang kemudian dikirim ke pihak ketiga setelah ada konfirmasi,”ungkap sumber kepada wartawan.
Menanggapi kabar RN diduga terlibat perselingkuhan dan menikmati aliran dana yang dikorupsi tersangka, Ketua DPD Gerindra Kabupaten Mura, H Suprayitno saat dikonfirmasi wartawan mengaku sangat prihatin dengan adanya kabar tersebut.
Menurut Suprayitno, pihaknya saat ini masih menunggu hasil klarifikasi DPW Gerindra Sumsel mengenai kebenaran kabar RN diduga terlibat dalam pusaran aliran dana korupsi dan perselingkuhan.
Wakil Bupati (Wabup) ini mengaku tidak mempunyai kewenangan mengambil keputusan karena RN merupakan pengurus DPW Girindra Sumsel.
“Dulu (RN) memang pada saat nyalon kader Gerindra Musi Rawas. Tapi setelah terpilih langsing jadi pengurus provinsi,” terang Suprayitno.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari RN terkait kabar dugaan perselingkuhan dirinya dengan tersangka korupsi tersebut.
RN mengarahkan wartawan kepada Sekretaris Fraksi Gerindra Abdullah Taufik untuk mewakili dirinya.
Taufik mengaku selain mewakili RN, dirinya mendapat perintah dari Ketua Fraksi Gerindra agar lebih memperjelas peristiwa menyangkut kadernya.
Fraksi Gerindra Sumsel sendiri belum mengambil sikap tegas terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan RN. (Kris)






