Berita Silampari
LUBUK LINGGAU- Aksi bejat berkedok razia RT terjadi di Kota Lubuk Linggau. Seorang juru parkir berinisial MT (39) , ditangkap polisi karena diduga merudapaksa anak di bawah umur di wilayah Taba Jemekeh.
Penangkapan dilakukan Tim gabungan Unit IV PPA dan Unit I Pidum Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa 22 September 2026. Sementara satu pelaku lain berinisial A masih buron dan dalam pengejaran.
Modus Razia RT Gadungan
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu 12 September 2026 sekira pukul 01.00 WIB di sebuah kontrakan di Jl. Batu Nisa RT 03 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I.
Saat itu korban SP (16), seorang pelajar, sedang berada di dalam kontrakan bersama saksi B dan dua orang lainnya.
Pelaku MT datang bersama 5 orang temannya. Mereka menggedor rumah dan mengaku sebagai perwakilan pihak RT. Dengan dalih razia, mereka masuk, menginterogasi, dan menakut-nakuti korban serta saksi.
Korban kemudian dipisahkan dan dibawa ke dapur. Di lokasi tersebut korban diduga dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Setelah pelaku MT, pelaku lain berinisial A juga diduga melakukan perbuatan serupa.
Setelah kejadian, pelaku mengambil HP milik saksi B merk Infinix Note 50 Pro lalu kabur.
Keesokan harinya, MT menghubungi orang tua saksi B di wilayah Muratara menggunakan HP yang diambil. Ia mengancam akan menyebarkan video penggerebekan jika tidak diberikan sejumlah uang dengan alasan untuk cuci kampung.
Karena ketakutan, saksi B melapor ke Ketua RT 03 Taba Jemekeh, Rudi Hartono, 38 tahun. Atas saran ketua RT, korban melapor ke Polres Lubuk Linggau.
Laporan resmi terdaftar di SPKT Polres Lubuk Linggau dengan nomor LP/B/338/IX/2026 tanggal 12 September 2026.
Usai gelar perkara dan visum, Tim PPA dipimpin Kanit IV PPA Ipda Beny Kurniawan bergerak. Pelaku MT ditangkap saat sedang beraktivitas sebagai penjaga parkir di Lubuklinggau.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti HP Infinix milik saksi B yang disimpan di rumahnya di Jl. Batu Nisan RT 03.
“Pelaku utama sudah kami amankan. Satu pelaku lain inisial A masih buron dan sedang kami cari,” ujar Kasat Reskrim.
Barang bukti yang disita 1 unit HP Infinix Note 50 Pro, pakaian korban, bukti elektronik chat ancaman minta uang cuci kampung, hasil Visum et Repertum.
Pelaku dijerat Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas, mengirim SPDP ke JPU, dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkot Lubuklinggau.
Polres Lubuk Linggau mengimbau warga untuk waspada terhadap modus razia RT gadungan dan segera lapor ke 110 atau Unit PPA jika menemukan kejadian serupa. (Kris)






