Berita Silampari
MUSI RAWAS- Karena menuduh melakukan pencurian, bahkan sampai mengejar menggunakan parang, Kusmeri alias Kelot (45) warga Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi.
Kusmeri alias Kelot ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas Selasa 14 Oktober 2025 Sekira Pukul 16.00 Wib di rumahnya tanpa perlawanan.
Ia ditangkap karena diduga melakukan pengancaman terhadap Amri (54) warga Dusun V Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, pada Senin 30 Juni 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mura, AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum Ipda Novra Robialda mengatakan pada Senin 30 Juni 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib tersangka Kusmeri alias Kelot mendatangi korban Amri.
Tersangka mendatangi korban Amri di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, ia menuduh korban mencuri buah kelapa sawit miliknya. Bahkan tersangka mengejar korban sambil membawa sebilah parang. Karena melihat hal tersebut korban pun langsung berlari menyelamatkan diri masuk ke dalam rumah warga, lalu tersangka di hadang oleh warga.
Akibat kejadian tersebut korban merasa terancam dan merasa tidak senang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Mura.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Ia melakukan itu karena buah sawit miliknya hilang dicuri. (Kris)






