Dorong Penyelesaian Perkara Lewat Perdamaian, 199 Rumah Restorative Justice di Musi Rawas Diresmikan

MUSI RAWAS3820 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas meresmikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian di Kantor Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (12/10/2026). Fasilitas ini diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan hukum melalui musyawarah dan perdamaian dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Peresmian tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Mura, Wakapolres Mura, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, pejabat Kejari Mura, Camat Tugumulyo, Kepala Desa A Widodo, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Mura yang mengikuti kegiatan secara daring.

Wakil Bupati (Wabup) Mura, H Suprayitno mengapresiasi inisiatif Kejari Mura dalam menghadirkan Rumah Restorative Justice. Dimana, keberadaan rumah perdamaian merupakan upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga keharmonisan sosial.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dan pribadi, saya mengapresiasi inisiatif dan kolaborasi Kejaksaan Negeri Mura dalam menghadirkan rumah perdamaian ini,”kata Suprayitno dalam sambutannya.

Dikatakannya, penegakan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga bagaimana mewujudkan keadilan dan memulihkan hubungan di tengah masyarakat.Karena itu, ia meminta para camat, kepala desa, lurah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk memanfaatkan serta menjaga keberadaan rumah perdamaian tersebut.

Ia juga mendorong agar kearifan lokal kembali dioptimalkan dalam menyelesaikan persoalan sosial maupun konflik antarwarga, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Rumah perdamaian ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi harus menjadi simbol keadilan yang humanis. Jadikan tempat ini sebagai wadah mencari solusi terbaik tanpa harus memperpanjang konflik,” ujarnya.

Menurut Suprayitno, keterlibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur adat menjadi bagian penting dalam menjaga kerukunan serta menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung pembangunan daerah.

Suprayitno kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menjadikan persoalan hukum sebagai sumber konflik berkepanjangan. Menurut dia, keberadaan rumah perdamaian diharapkan membantu masyarakat menemukan jalan keluar melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Permasalahan di masyarakat sangat kompleks. Kami menyambut baik inisiatif Ibu Kajari dalam menghadirkan rumah restorative justice ini. Mudah-mudahan manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Kabupaten Mura,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mengutamakan pemulihan keadaan seperti semula.

Kemudian, pendekatan tersebut bukan berarti menghapus kesalahan pelaku atau meniadakan pertanggungjawaban hukum. Keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyelesaian melalui perdamaian juga sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Kami berharap rumah restorative justice ini dapat menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat,”katanya.

Kajari Mura Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad di dampingi Wabup Mura, H Suprayitno, Wakapolres Mura, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kadis PMD dan Camat Tugumulyo saat meninjau Rumah Restoratif Justice (Rumah Perdamaian) di Kantor Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo.

Ema menambahkan, Kejari Mura yang baru sekitar dua tahun berdiri telah mengupayakan penyelesaian sejumlah perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Ia menyebutkan, sebanyak 11 perkara telah dioptimalkan melalui pendekatan tersebut.

Dengan adanya rumah perdamaian, Kejari Mura berharap pendampingan dan fasilitasi penyelesaian persoalan hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat. Jaksa juga diharapkan dapat berperan sebagai mediator atau fasilitator ketika terjadi perselisihan antarwarga, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, 199 rumah Restorative Justice ini diharapkan mendukung upaya penyelesaian persoalan hukum di wilayah Kabupaten Mura yang mencakup 186 desa dan 13 Kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Ema menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan kelurahan yang mendukung pembentukan rumah perdamaian. Desa A Widodo dipilih sebagai lokasi peresmian karena dinilai memiliki kesiapan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *