Berita Silampari
JAKARTA- Kabupaten Musi Rawas (Mura) kini memiliki “harta karun” pertanian yang secara resmi diakui negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Beras Dayang Rindu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Jakarta, 29 Januari 2026.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, kepada Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud. Penyerahan ini menandai pengukuhan identitas produk lokal agar memiliki payung hukum kuat sebagai aset daerah yang sah.
Legalitas tersebut menjadi jaminan bagi karakteristik unik Beras Dayang Rindu yang telah lama dikenal lewat aromanya.

Ketua MPIG Beras Dayang Rindu, Wancik, mengungkapkan bahwa keistimewaan beras ini terletak pada perpaduan visual bulir yang panjang serta wangi pandan yang sangat kuat saat diolah.
“Aroma Beras Dayang Rindu sangat khas. Ketika dimasak, wanginya bisa tercium hingga ratusan meter. Inilah kebanggaan masyarakat kami yang akhirnya mendapat pengakuan resmi agar keasliannya tidak bisa ditiru oleh wilayah lain,”kata Wancik.

Merespons potensi tersebut, Fajar Sulaeman Taman menegaskan bahwa sertifikat ini lebih dari sekadar dokumen formal karena menyangkut standar kualitas yang harus dijaga.
Menurutnya, pelindungan indikasi geografis merupakan instrumen penting untuk menjamin kepercayaan konsumen terhadap kualitas asli produk asal Musi Rawas tersebut.

“Indikasi geografis ini membawa nama baik daerah sekaligus negara. Sertifikat ini berfungsi sebagai benteng agar kerja keras masyarakat dalam merawat kualitas produk tidak dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Fajar.
Fajar juga mengingatkan bahwa keberhasilan produk indikasi geografis bergantung sepenuhnya pada langkah pemerintah daerah setelah pendaftaran selesai. Ia mendorong pemda untuk aktif mengawal rantai distribusi dan promosi agar sertifikat ini menjadi penggerak ekonomi yang nyata bagi warga desa.
“Kami berharap pemerintah daerah mampu mengoptimalkan komersialisasi Beras Dayang Rindu. Nilai tambahnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui strategi pasar yang tepat agar keunggulan lokal ini merajai pasar,”ungkapnya.
Bupati Hj Ratna Machmud menyampaikan bahwa perolehan Sertifikat HAKI Beras Dayang Rindu memiliki makna yang sangat strategis bagi daerah. Sebab, sertifikat ini bukan sekadar pengakuan formal dari negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual daerah.
“Sertifikat HAKI ini menjadi bentuk perlindungan hukum atas produk unggulan daerah, menjaga orisinalitas, serta mencegah klaim atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”tegas Bupati.
Diceritakannya, beras Dayang Rindu dikenal memiliki karakteristik khas, baik dari segi kualitas, cita rasa, maupun nilai historis dan budaya yang melekat kuat. Keunikan tersebut menjadikan Beras Dayang Rindu berbeda dengan beras lainnya yang ada di Kabupaten Musi Rawas maupun daerah lain.
“Beras ini memiliki ciri khas khusus dan tidak bisa ditanam di sembarang tempat. Hanya bisa tumbuh di Mura, itupun sangat spesifik, hanya di lima Kecamatan dan tidak semua Desa. Inilah yang menjadi kekuatan sekaligus identitas produk kita,”terangnya.
Menurutnya, dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Bupati berharap Beras Dayang Rindu dapat semakin dikenal luas, memiliki daya saing yang kuat, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha lokal di Mura.
Kemudian, melalui inovasi dan pengembangan teknologi pertanian, produktivitas Beras Dayang Rindu kini mengalami peningkatan signifikan, bahkan mampu mencapai hingga tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya.
“Dulu ini padi darat, namun sekarang melalui inovasi dan kerja sama dengan para petani, Beras Dayang Rindu sudah bisa ditanam di sawah. Ini tentu membuka peluang produksi yang lebih besar,” tambahnya.
Ia menambahkan, Perlindungan HAKI ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mura dalam mendorong pembangunan daerah berbasis potensi lokal, inovasi, dan ekonomi kreatif.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, atas pendampingan yang diberikan mulai dari proses administrasi, verifikasi, hingga penetapan sertifikat.
Terlepas dari itu, kedepan Pemkab Mura berkomitmen untuk terus mendorong pendaftaran dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap berbagai inovasi dan produk unggulan daerah lainnya sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.
“Pengambilan Sertifikat HAKI ini bukan akhir dari proses, melainkan awal langkah besar dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual daerah secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.(Kris-ADV)






