Berita Silampari
MUSI RAWAS- Sejumlah Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mendatangi kantor Inspektorat dan Dinas Perizinan Kabupaten Musi Rawas (Mura). Kedatangan anggota KPK RI ini sendiri dalam rangka evaluasi pengendalian gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, Kamis (25/5/2023).
Dari pantauan awak media dilapangan kegiatan tersebut berlangsung kurang lebih 4 Jam, terlihat 4 orang anggota KPK RI keluar dari kantor inspektorat kabupaten Musi Rawas, saat ditanya terkait monev tidak ada yang bisa memberi komentar
“Sudah mau jalan bang, Maaf bapak tidak bisa,” kata salah satu anggota KPK RI.
David Pulung mengarah awak media untuk mengikuti ke Dinas Penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas
“Keperizinan Bae,”Ucap Inspektur
Awak media lanjut mengikuti kendaraan yang di gunakan anggota KPK RI menujuh Dinas Penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mura. Namun, sebelum ke DPMPTSP anggota KPK RI kembali menaiki kendaraan menujuh Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mura, Saat sampai Lokasi, langsung mengambil Foto disetiap ruangan yang ada pada Mall Pelayanan Publik.
Setelah pengambilan foto mereka kembali ke Dinas Penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mura. Setelah hampir 3 jam ada anggota KPK RI yang meninggalkan kantor DPMPTSP. Namun, saat awak media bertanya terkait agenda kunjungan tersebut keempat anggota KPK RI tidak ada yang berkomentar.
Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP Kabupaten Mura, Sunardin menjelaskan sebagai pelayan publik tentunya tidak menginginkan gratifikasi terjadi di lingkungan DPMPTSP. Namun, mereka ke Mura ini untuk memberikan sosialisasi tentang gratifikasi.
“Tidak apa-apa ini hanya sosialisasi. Tidak ada juga penindakan. Mereka memberitahu kepada kita tentang jenis-jenis gratifikasi, tinggal ketika sudah dijelaskan diharapkan tidak terjadi di Mura,”kata Sunardin.
Menurut ia, DPMPTSP ini merupakan pelayanan publik. Sehingga menjadi tolak ukur karena di DPMPTSP ada MPP. Sehingga kita tidak ada salah penggunaan dengan jabatan sesuai dengan apa yang kita layani.
“Jadi setelah disampaikan oleh KPK RI kita clear dan sudah mengetahui hal itu. Mereka datang ke sini bukan untuk mencari mencari kesalahan atau penindakan. Akan tetapi, untuk sosialisasi sesuai tugas mereka untuk pencegahan dari gratifikasi,”pungkasnya. (Kris)