Hari Pertama Rekruitmen PKD, Panwaslu Tuah Negeri Langsung Diserbu Pendaftar

banner 468x60

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Respon positif ditunjukkan oleh para masyarakat yang ada di Kecamatan Tuah Negeri khususnya para pelamar yang ingin menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024. Bahkan, dihari pertama pembukaan pendaftaran antusias para pelamar labgsung menyerbu Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tuah Negeri.

banner 336x280

Ketua Panwaslu Kecamatan Tuah Negeri, Sigit Sutrisno, S.Pd.i melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Krismanto, S.Pd didampingi Divisi HPPH, Rahmat Agung Hidayat, A.Md mengatakan bahwa Panwaslu Tuah Negeri membuka pendaftaran PKD. Dimana, untuk pendaftaran dari 14-19 Januari 2023.

“Untuk hari pertama ini sudah ada beberapa orang yang menyerahkan pendaftaran berkas. Namun, kalau mengambil formulir pendaftaran sudah puluhan,”kata Sigit didampingi Kris dan Agung.

Dikatakannya, adapun syarat-syarat pendaftaran menjadi petugas PKD pada pemilu 2024 mendatang antara lain Surat lamaran yang ditujukan ke Panwaslu Kecamatan, Fotocopy KTP, Pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak 3 lembar, Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang, Daftar riwayat hidup, Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas, yang disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang, yang disampaikan sebelum pelantikan, Surat rekomendasi/l atau izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja paruh waktu jika terpilih serta surat pernyataan-pernyataan.

Menurutnya, setelah tahapan pendaftaran selesai dan kemudian ke tahapan pengumuman seleksi administrasi. Bagi, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka selanjutnya langsung tes wawancara.

“Bersamaan dengan tahapan wawancara, juga dibuka tahapan masukan masyarakat. Baru pengumuman PKD terpilih di 4 Februari dan pelantikan di lakukan pada 5-6 Februari,”terangnya.

Kris juga menjelaskan, tugas dari petugas PKD yakni mengawasi pemilu di tingkat desa. Dimana PKD merupakan perpanjangan tangan dari Panwaslu, karena jika hanya di tingkat Kecamatan, maka tidak akan tercover.

“Tugasnya sama yakni pengawasan di TPS salah satunya, dan juga pengawasan ke perangkat desa kalau ada yang tidak netral. Jadi sama dengan Panwaslu, bedanya cuma di ruang lingkupnya saja,”pungkasnya. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *