Dikukuhkan Bupati, Masa Jabatan BPD di Musi Rawas Sah Jadi Delapan Tahun

banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud melakukan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Mura, Selasa (10/9/2024) di Pendopoan Rumah Dinas Bupati. Sehingga, dengan pengukuhan tersebut masa jabatan BPD resmi diperpanjang menjadi delapan tahun.

banner 336x280

Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan saya atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mengucapkan selamat kepada Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Mura yang baru saja menerima Keputusan Bupati Mura tentang Perpanjangan Masa Jabatan BPD).

Dikatakannya, bahwa hendaknya BPD untuk giat bekerja di Desa masing-masing sehingga penyelengaraan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan.tujuan, sasaran dan waktu yang telah ditentukan.

Menurut ia, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Oleh karena itu, dengan jabatan yang saudara/saudari miliki harus mampu memberikan pelayanan yang baik bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.

“Dalam menjalankan tugas dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif
yang dituangkan dalam peraturan desa untuk mewujudkan Musi Rawas Mantab,”ucapnya.

Terlepas dari itu, kepada anggota BPD diminta untuk bersama-sama membangun desa agar lebih baik lagi, apa yang menjadi tugas pokok di desa harus benar-benar dipahami dan dapat dipertangungjawabkan, kembangkan cara berpikir yang sederhana namun menyentuh dan berpengaruh
nyata terhadap percepatan pembangunan, patuhi aturan yang berlaku, mampu membuktikan kemampuan yang dimiliki dengan menunjukkan prestasi kerja yang baik di masa yang akan datang. (BS-ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *