Berita Silampari
MUSI RAWAS- Penyelidikan kasus pembunuhan terhadap warga Kabupaten Musi Rawas, Rozi (39) yang tewas diduga diracuni selingkuhannya, TW (25), masih berlanjut.
Selasa, 8 September 2026 siang makamnya di Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibongkar untuk proses autopsi. Hal ini dilakukan pihak kepolisian, untuk memastikan penyebab kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mura, AKP Redho Agus Suhendra membenarkan pembongkaran makam tersebut. Ia menjelaskan, pembongkaran makam tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura karena pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan autopsi.
Usai makam dibongkar ungkap Redho, mereka mengambil sejumlah sampel dari tubuh korban. Sampel itu kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik (Labfor).
“Cuma sample potongan tubuh yang kita ambil, yang diperlukan oleh Labfor,” ungkapnya.
Redho menyebut pemeriksaan ini untuk memastikan zat racun apa yang diduga masuk ke tubuh korban hingga menyebabkan Rozi meninggal dunia.
Terkait pengakuan TW yang disebut pernah membunuh ibu dan mertuanya sebelum membunuh Rozi, Redho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan perkara tersebut.
Redho mengaku pihak belum mengetahui kapan hasil pemeriksaan dari Labfor Polda Sumsel tersebut selesai.
“Untuk waktunya juga kita belum bisa menentukan. Nanti akan kita koordinasikan kembali dengan pihak Labfor,” tuturnya.
Sebelumnya, Rozi (39) ditemukan tewas di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu 20 Juni 2026 Sekitar Pukul 16.00 Wib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan selingkuhan korban, TW sebagai tersangka pembunuhan. Polisi menyebut korban diduga dibunuh dengan cara diracun. Motif pembunuhan yakni untuk menguasai harta benda milik korban berupa motor dan HP untuk membayar hutang. (Kris)






