Berita Silampari
MUSI RAWAS- Awal Juni 2026, Satres Narkoba Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap 3 orang tersangka kasus narkotika.
Hal ini seperti diungkapkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, Senin 8 Juni 2026.
Dijelaskannya, tiga tersangka yang ditangkap tersebut, diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Durian Remuk, Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti dan Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan.
Tersangkanya adalah AR warga Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti yang ditangkap Senin 1 Juni 2026 di Desa Durian Remuk dengan barang bukti 3,75 gram sabu.
Kemudian ditangkap IS warga Karang Dapo, Muratara pada Selasa 2 Juni 2026 di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Dari Is diamankan barang bukti 6,41 gram sabu.
Selanjutnya penangkapan pada 4 Juni 2026, dengan tersangka NS warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, darinya diamankan dengan barang bukti 11,34 gram sabu.
“Ketiga Pelaku yang diamankan merupakan klaster pengedar yang rata-rata sasaran pasarnya adalah Buruh Tani yang ada di Kabupaten Musi Rawas” jelas Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, ketiga Pelaku telah dilakukan pemeriksaan urine dan semuanya positif mengonsumsi narkoba jenis metafetamina.
“Kami ucapkan terima kasih, atas informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, sehingga Polres Mura telah berhasil mengungkap 3 kasus narkoba di awal Juni 2026, saat ini Perkara masih kita kembangkan, ke depan kami akan terus melakukan kegiatan penindakan, tidak ada ruang untuk penyalahgunaan narkoba di Mura,”pungkasnya. (Kris)






