Bapak dan Anak di Muara Kelingi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan Banyak Barang Bukti

KRIMINAL537 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus bergerak melakukan pemberantasan narkoba. Kali ini bertempat di Desa Karya Mukti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Mura berhasil amankan 2 Pelaku yang merupakan bapak dan anak kandung.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, Senin (27/4/2026).

“Hari Jum’at malam (24/4/2026) lalu, kami telah berhasil mengamankan pelaku YS dan SS, Keduanya adalah Anak dan Bapak (kandung),”kata Kasat Narkoba.

Diceritakan Mantan Kapolsek BTS Ulu awalnya anggota ia mengamankan YS (anak Pelaku SS) dengan temuan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 3 klip, dengan berat (bruto) 1,44 gram, dari hasil interogasi awal didapat keterangan bahwa Pelaku YS mendapatkan sabu dari Bapaknya yaitu SS.

Selanjutnya anggota menuju Pelaku SS dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam tas levis milik Pelaku SS, Narkotika jenis sabu yang sudah dipecah-pecah oleh Pelaku SS menjadi 7 (tujuh) bagian, yang dimasukan Pelaku kedalam plastik klip ukuran sedang.

Kemudian, dari hasil akumulasi bobot barang bukti adalah seberat (bruto) 86,80 gram dari pengakuan pelaku SS, ia mendapatkan sabu dari wilayah Musi Banyuasin (Muba) awalnya 100 gram. Namun, sudah ada yang laku terjual oleh lelaku secara ecer.

Jemmy menambahkan, saat ini terhadap perkara ini telah dilakukan gelar perkara, kedua Pelaku yakni YS dan SS kita lakukan penyidikan di dua berkas terpisah, keduanya telah diamankan di Polres Mura dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk kepada masyarakat, agar kita senantiasa waspada terhadap ancaman narkoba, jaga keluarga kita, jangan coba-coba mengkonsumsi narkoba, jangan ajak keluarga terlibat narkoba, kami akan tegas terhadap pemberantasan narkoba,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *