19.568 Kepesertaan BPJS Warga Musi Rawas Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusinya!!

MUSI RAWAS441 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Sebanyak 19.568 kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) dinonaktifkan. Penonaktifan kepesertaan BPJS tersebut, berdasarkan surat keputusan (SK) Kementrian Sosial (Kemensos) nomor 3 tahun 2026, dan baru berlaku 1 Februari.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mura, M Rozak melalui Verifikator Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Yosi Herlina membenarkan, bahwa memang ada sebanyak 19.568 warga Musi Rawas yang BPJS nya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Alasannya, karena secara ekonomi mereka sudah dianggap mampu sehingga kurang tepat jika masih menerima bantuan BPJS PBI tersebut.

“Selama ini penerima PBI itu, adalah warga dengan Desil atau tingkat kesejahteraan diangka 1-10,”kata Yosi dikutip dari Sripoku.com, beberapa hari yang lalu di ruang kerjanya.

Dikatakannya, untuk saat ini pemerintah menegaskan bahwa warga yang berhak menerima bantuan atau menjadi peserta BPJS PBI, adalah warga dengan Desil 1-5.
Sehingga warga Desilnya 6-10 dikeluarkan semua, karena mereka dianggap mampu.

Kemudian, Desil atau tingkat kesejahteraan itu ditentukan dari ekonomi, dari keadaan rumah aset dan lain sebagainya.

“Untuk mengetahui Desil ini ada 39 pertanyaan yang harus diisi. Setelah Desil ini terkirim, nanti BPS yang ngitung Desil itu,”ujarnya.

Tak hanya dianggap mampu, alasan lain penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tersebut, juga dikarenakan yang bersangkutan terindikasi terlibat atau bermain judi online (Judol)

“Untuk yang Judol ini adanya sebanyak 2.365. Jadi yang Judol ini selain BPJS nya di nonaktifkan, juga semua bantuannya dihentikan,”akunya.

Ia menambahkan, terkait kepesertaan BPJS warga Mura yang dicabut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemensos.
Hasilnya, untuk warga dengan kondisi urgen dan perlu penanganan medis, maka dibuka menu aktivitasi kembali.

Untum caranya sendiri, warga hanya cukup datang langsung ke Dinsos dengan membawa persaratan berupa surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang menerangkan bahwa dia benar-benar sakit.

“Setelah itu, nanti Kepala Dinsos mengeluarkan surat berupa permohonan aktivasi lagi. Berkas itu, kemudian kami upload ke aplikasi SIKS-NG. Setelah berkas diupliad, kita nunggu dulu persetujuan oleh Pusdatin Kemensos, kemudian nunggu lagi dari BPJS nya. Jadi nunggunya harus 2 kali,”paparnya.

Namun, untum mempercepat prosesnya, pihak Dinsos Mura dan Dinas Kesehatan (Dinkes) juga telah berkoordinasi dengan BPJS, agar BPJS cepat memfollow up permohonan itu.

“Alhamdulillah sampai sekarang sudah banyak yang sudah melakukan aktivasi ulang, karena kondisinya urgent,”tegasnya.

Lebih lanjut Yosi menjelaskan, sedangkan untuk warga yang tidak dalam kondisi urgen, ingin mengaktifkan BPJS-nya, maka bisa dilakukan koordinasi ke Desa untuk penurunan Desil.

“Warga kurang mampu yang diluar urgent bisa koordinasi ke Desa agar mereka membantu menurunkan Desil nya. Karena desa yang tahu kondisinya,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *