Berita Silampari
MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dan DPRD Mura akan memfasilitasi honorer non database yang tidak lolos PPPK Paruh Waktu, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara honorer non database dengan Pemkab Mura yang difasilitasi DPRD Mura, Rabu 17 September 2025.
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Mura Ali Sadikin dan Ketua DPRD Mura Firdaus Cik Olah, masing-masing menyanggupi membiayai 2 orang untuk datang ke Menpan RB, artinya ada 4 orang yang akan difasilitasi.
Mereka yang menjadi perwakilan dari honorer non database ini, selanjutnya akan didampingi, setelah adanya surat edaran dari Menpan RB pada 19 September 2025.
Sebelum adanya keputusan itu, ratusan honorer non database datang ke DPRD Mura menyampaikan nasib mereka yang tidak jelas, setelah adanya aturan terbaru terkait penataan kepegawaian non-ASN.
Pasalnya mereka yang sudah mengabdi cukup lama, bahkan ada yang 10 tahun, namun tidak bisa masuk dalam usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Salah satu pegawai honorer dari Puskesmas Megang Sakti sambil menangis saat menyampaikan nasibnya dan membuat Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah ikut juga meneteskan air mata.
“Kami sudah 10 tahun mengabdi pak, kami kalah dengan yang baru-baru. Masuk ke Puskesmas, mereka sudah masuk TKST, sedangkan kami, kami tertinggal pak,” ucap Heni seraya dengan nada sedih.
“Kami tidak terdata lagi pak, pendataan tahun 2022 itu harusnya yang sudah lebih 5 tahun, harusnya sudah masuk Database,”timpal Heni.
Namun yang dilapangan, justru kami tidak ada yang masuk Database. Bahkan dirinya yang sudah mengabdi 10 tahun, masih berstatus TKS murni.
Diceritakannya, bahwa ia di Puskesmas Megang Sakti di Rawat Inap, siang, malam, hujan dan petir selalu dinas. ASN mana ada yang seperti itu. Tanggungjawab kami berat, beban kami berat. Apalagi kemarin Covid, siapa garda terdepan, kami pak.
“Tolonglah pak, kami tidak tahu, pada siapa kami bicara, kalau buka sama bapak-bapak disini. Kami bukan tidak ada, kami ada disini,” katanya.
Saat itu dikatakannya, tidak ada informasi, bahwa yang honorer itu harus ikut PPPK. Sehingga, kami yang umurnya dibawah 35 tahun, berpikirnya ada kesempatan menjadi CPNS, hingga akhirnya ikut seleksi CPNS.
“Kami 10 tahun mengabdi, mau jadi apa kami pak.Tolonglah kami pak, tolong usulkan kami jadi PPPK paruh waktu. Tolong data ulang kami pak, bahwa kami itu ada disini pak. Bukan kami tidak ada. Tolong pak,” ungkapnya.
Sama halnya disampaikan, Herda Honorer di RSUD dr Sobirin mengaku sudah lebih dari 10 tahun mengabdi di Mura. Dimana, ia menilai bahwa seleksi PPPK tahap kedua hanya formalitas. Dimana peserta hanya cukup absen saja, namun dinyatakan lulus dan menjadi P3K.
“Kenapa kami dibedakan, karena kami hanya ikut CPNS dan karena itu kami tidak bisa ikut PPPK paruh waktu. Jika kami dirumahkan, maka akan bnyak pengangguran,”ungkapnya.
Dia juga mengatakan, bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Mura saja, namun juga seluruh Indonesia, namun pemerintahnya baik Bupati dan Gubernur datang langsung ke Pemerintah Pusat.
“Kami berharap di Mura juga sama, agar kami tidak dirumahkan,”harapnya.
Sementara itu, Sekda Musi Rawas, H Ali Sadikin menjelaskan, Pemerintah tentu sudah memikirkan nasib pegawai telah mengabdi lama di Mura, namun karena regulasi, maka tidak masuk P3K atau P3K paruh waktu. Namun, perlu diketahui bahwa untuk di pusat aturan selalu berubah-ubah dan bertambah dan berkurang salah satunya yakni yang tes CPNS tidak masuk P3K Paruh Waktu
“Kami telah melaporkan berbagai informasi dan perkembangan P3K dan mengambil langkah-langkah salah satunya yakni memberikan infomasi yang tidak lulus CPNS, untuk mengikuti tes P3K penuh waktu dan untuk yang akun terkunci, maka diikutsertakan mengikuti P3K paruh waktu,” ungkap Sekda.
Maka, dari hasil kesepakatan bahwa 2 orang perwakilan honorer non Database akan di agendakan untuk ke Kemenpan RB agar pegawai non ASN non database yang sudah mengabdi lebih dari 2 tahun dapat menjadi peserta P3K paruh waktu.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Muslra, Firdaus Cik Olah berharap secara bersama-sama mencari solusi bagi pegawai non ASN non Database.
“Mereka butuh bantuan kita, jangan sampai mereka dirumahkan. Apabila itu terjadi, maka bisa meningkatkan kriminalitas dan anak-anak remaja bisa terjebak ke hal-hal yang tidak baik,”kata FCO sapaan akrabnya.
Untuk itu, bagaimana kita mencari solusinya, agar pemerintah pusat bisa mengubah regulasi berawal dari desakan dari daerah.
“Intinya, kita jangan berdiam diri dan mengurangi pengangguran dan mewujudkan harapan mereka untuk masa depan. Sehingga, kalau dari Sekda menyanggupi untuk dua orang perwakilan maka ia juga menyanggupi dua orang juga dengan menanggung biaya keberatan ke Kemenpan RB,”pungkasnya. (Kris)