Pria Ini Malah Ditangkap Polisi usai Lapor Kena Begal di Muara Lakitan, Ternyata Ini Faktanya!

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Mengaku sebagai korban begal, Redoh Hadi Saputra (19) warga Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau justru diringkus Tim Landak Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Redoh diringkus Tim Landak Polres Mura dan dijebloskan ke penjara pada Selasa 16 September 2025, dalam dugaan membuat laporan palsu.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda membenarkan Redoh yang semula mengaku korban begal, justru menjadi tersangka.

“Dia membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban begal. Padahal sepeda motor dan HP miliknya digadaikan,”kata Kasat.

Dikatakannya, adapun kronologisnya dijelaskan Kanit Pidum, awalnya Selasa 16 September 2025 Sekitar Pukul 11.00 Wib tersangka Redoh membuat laporkan ke Polres Mura.

Dalam laporannya, Redoh mengaku menjadi korban begal di Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura pada Minggu 7 September 2025.

Redoh menceritakan, ketika ia sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BG 3332 HAH, tiba-tiba dihadang dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor NMax.

Pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak ke atas, menendang korban dan merampas sepeda motor serta tas yang dibawa korban.

Atas kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor dan tas yang berisikan uang tunai Rp3,5 juta, ATM BRI, Mandiri dan BNI, KTP serta HP Infinix Pro 40 Pro.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, keterangannya tidak konsisten, sehingga menimbulkan kecurigaan,”terangnya.

Apalagi ditambahkan Kanit Pidum, dari hasil interogasi ditemukan beberapa kejanggalan dari keterangan terlapor. Hingga ditemukan bukti bahwa tidak terjadi begal seperti yang dilaporkan.

“Sepeda motor ternyata telah dijual oleh tersangka, sedangkan HP digadaikan. Ia sengaja membuat laporan polisi jika ia telah mengalami pencurian dengan kekerasan agar tidak dimarahi keluarganya,”paparnya.

Tersangka ditambahkan diancam melanggar pasal Pasal 242 K.U.H.Pidana dan Pasal 220 K.U.H.Pidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.(Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *