Pasca Oknum Anggotanya Diperiksa Polisi, FCO; Biarlah Proses Hukum Berjalan Sebagaimana Mestinya

MUSI RAWAS, Politik69 Dilihat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Firdaus Cik Olah menganggapi oknum anggotanya Internasional alias Tonal yang diperiksa oleh Polisi, Senin (15/9/2025). Dimana, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Berlambang Pohon Beringin tersebut menyatakan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita hormati proses yang berlangsung di Polres Mura,”kata FCO sapaan akrab dari Firdaus Cik Olah, Selasa (16/9/2025).

Dikatakan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan tersebut
bahwa sebagai Ketua Partai Golkar kepada menyampaikan pada Internasional untuk mengikuti proses sebagai warga negara yang baik.

Kemudian, ia juga mendorong agar proses hukum ini menjadi jelas dan tetap berpedoman dengan azas praduga tak bersalah sebelum ada kekuatan hukum yang tetap serta menghormati hak pelapor atas dugaan laporannya dan hak pembelaan terlapor.

“Intinya biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,”tegasnya.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Mura Internasional alias Tonal (TN) diperiksa polisi sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang perempuan.

Adapun kasus pencemaran nama baik yang melibatkan kader Partai Golkar tersebut dilaporkan Bunga (21)-bukan nama sebenarnya- ke Polres Mura pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Tonal memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mura pada Senin, 15 September 2025 mulai Pukul 14.00 Wib hingga Pukul 16.30 Wib.

Anggota DPRD Mura asal Partai Golkar tersebut datang memenuhi panggilan penyidik didampingi Tim Kuasanya Taufik, SH alias Taufik Gonda, Elpisprisli SH, Erlangga SH, dan Toip SH.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Tonal.

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Tonal hingga kemarin masih sebatas sebagai saksi Terlapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Statusnya (Tonal,red) masih saksi untuk diambil keterangan,” terang Ipda Novra dikutip dari LINGGAUPOS.CO.ID, Senin, 15 September 2025.

Dikatakan Ipda Nopra, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Mura telah memeriksa 5 saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Bunga termasuk Terlapor Tonal.

Mengenai pemeriksaan lanjutan, Ipda Novra mengatakan pihaknya masih akan melihat hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Jika dirasa keterangan yang disampaikan Tonal masih kurang, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan mantan Kades tersebut.

Begitupun soal Terlapor Tonal membantah atas tuduhan yang disampaikan Pelapor, Ipda Novra menegaskan semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada.

“Nanti dari hasil pemeriksaan kita akan melakukan gelar perkara,”pungkasnya.(Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *