Berita Silampari
MUSI RAWAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, Senin (15/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua I Azandri dan Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra.
Hadir pula Wakil Bupati (Wabup) Mura, H Suprayitno, Sekretaris DPRD Mura, para anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, perwakilan Kapolres Mura, Dandim 0406 dan Anggota DPRD.
Rapat sempat ditunda dan diskor kurang lebih satu jam oleh Ketua DPRD Mura karena anggota Dewan yang hadir hanya 17 orang. Sehingga, tak rapat tak bisa dibuka karena tak quorum sebelum akhirnya paripurna bisa dilanjutkan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mura, Elba Roma menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 21 orang hadir dalam rapat paripurna ini. Ia juga membacakan surat Bupati Musi Rawas Nomor 900/1280/III/BPKAD/2025 tanggal 11 September 2025 tentang penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 beserta dokumen pendukungnya.
“Surat tersebut menjadi dasar hukum pembahasan, mengingat telah ditetapkannya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026,”kata Sekwan.
Sementara itu, Ketua DPRD Firdaus Cik Olah mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan bagian penting dari siklus penganggaran daerah.
“Alhamdulillah, atas rahmat Allah SWT, kita dapat kembali hadir untuk melaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026,”kata FCO sapaan akrab dari Firdaus Cik Olah.
Dikatakannya, rapat ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, dan menjadi momentum penting untuk menilai arah kebijakan pembangunan serta penggunaan anggaran di tahun mendatang.
Sedangkan, Wabup Kabupaten Mura, H Suprayitno menegaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dimana, secara garis besar rencana APBD Kabupaten Mura Tahun 2026 mencakupi:
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,758 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, serta bagi hasil pajak dari Pemprov Sumsel.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,801 triliun, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Terdapat defisit anggaran Rp42,77 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga menghasilkan APBD berimbang.
“APBD ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mura,”papar Wabup.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Mura yang telah membahas KUA-PPAS dengan penuh tanggung jawab.
“Kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar APBD 2026 benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat,”akunya.
Rapat berjalan lancar dan khidmat, dengan kehadiran lengkap unsur Forkopimda, OPD, serta stakeholder lainnya yang menandai komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan Musi Rawas yang lebih maju. (Kris-ADV)