Berita Silampari
MUSI RAWAS- Sedikitnya 25 Desa yang ada di beberapa Kecamatan Kabupaten Musi Rawas (Mura) cair Dana Desa (DD) tahap 2 Tahun 2025. Dimana, secara keseluruhan sudah 127 Desa yang telah cair DD tahap 2 tersebut.
“Secara keseluruhan sudah 127 Desa yang cair DD tahap 2 dan tinggal 59 Desa lagi dalam proses,”kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura, Yusni melalui Operator Dana Desa, Bekti saat diwawancarai beritasilampari.com, Rabu (10/9/2025).
Dikatakannya, dengan dicairkannya 25 Desa yang telah dikucurkan pencairan DD tahap 2 tersebut. Maka setidaknya tinggal 59 Desa lagi yang tersisa dan belum pencairannya. Sebab, satu bulan sebelumnya sudah ada 102 Desa yang telah pencairan terlebih dahulu.
“Untuk 59 Desa lainnya dalam proses. Kalau memang sudah ada pengajuannya maka kita proses untuk disalurkan,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sarjani melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara menjelaskan untuk penggunaan DD Tahun anggaran 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas penggunaan DD Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengealokasian DD setiap desa, penggunaan dan penyaluran DD tahun anggaran 2025 serta Keputusan Mentri Desa Tahun 2025.
Selain itu, dari rujukan tersebut setidaknya ada delapan skala prioritas penggunaan DD antara lain pertama Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling tinggi 15 (lima belas persen), dengan besaran Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat selama 12 bulan, kedua Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, ketiga Peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa termasuk stunting.
Selanjutnya, keempat dukungan program ketahanan pangan (paling rendah 20% sebagaimana tercantum pada pasal 7 ayat (4) permendes dan pdt Nomor 2 Tahun 2024, kelima Pengembangan potensi dan keunggulan desa, keenam Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, ketujuh
Penggunaan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta terakhir Pasal 7 ayat (3) bahwa Penggunaan DD yang tidak ditentukan penggunaannya program sektor prioritas lainnya di desa. (Kris)