Oknum Warga Muara Kelingi Musi Rawas Bunuh Biduan Dituntut Hukuman Mati

BERITASILAMPARI.COM – Seorang warga asal Muara Kelingi Musi Rawas (Mura) yang bunuh biduan Lubuk Linggau, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Senin 1 September 2025.

Terdakwa adalah Tatang Suhendra (26) warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, JPU M Hasbi SH, menuntut terdakwa Tatang Suhendra hukuman mati, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap selingkuhannya, seorang biduan bernama Rika Sartika (33), atau melanggar pasal 340 KUHP.

JPU menyatakan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa Rika Sartika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Baca Juga :Membanggakan,,! Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Raih Juara di Piala Menpora Yogyakarta Open Tournament International

Atas tuntutan hukuman mati ini, Tatang Suhendra melalui kuasa hukumnya Bambang Satia Darma SH dan tim Advokat Pusbakum Silampari menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan, SH dengan anggota Deddy Firdiansyah, SH dan Marselinus Ambarita,SH serta paniter pengganti (PP) Reka SH, kemudian ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Senin 8 September 2025 dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Diminta Ceraikan Istri

Awalnya Minggu 6 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, sepulang bekerja terdakwa langsung mendatangi rumah kontrakan korban di Jalan Teladan Rt.01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Terdakwa rencana hendak menginap di sana. Namun saat tiba, korban langsung bertanya kepada terdakwa “lah kau cerai lom bini kau” terdakwa menjawab “aku dak bakal ceraike bini aku.”

Baca Juga : Maira Si Anak Desa Ajak Masyarakat Ciptakan Rasa Aman dan Damai serta Jangan Mudah Terprovokasi

Keduanya sempat cekcok mulut dengan. Malam harinya, terdakwa tidur di ruang tamu sedangkan korban tidur kamar.

Senin 7 April 2025 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa berangkat bekerja sedangkan korban masih tidur di kamar. Kemudian terdakwa pulang pada pukul 17.30 WIB.

Selasa 8 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB, korban kembali bertanya, “Cak mano ceraikelah bini kamu tu” terdakwa menjawab “aku dak galak, dak usah marah-marah kalo dak tu kito nikah.”

Korban pun kembali menjawab “Kau nak tino duo duonyo emangknyo aku tino apo.” Setelah itu melontarkan kalimat kotor ke pada terdakwa.

Baca Juga : Jaga Kebugaran Tubuh, Narapidana Lapas Narkotika Muara Beliti Senam Bersama

Sehingga terdakwa menegaskan, “Aku dak tau menau ceraike bini kamu” dan melanjutkan “Aku dak bakal ceraike bini aku kito nikah be.”

Terdakwa pun langsung mengambil air minum dan korban masih memaki –maki terdakwa. Saat itu, tiba-tiba terdakwa melihat ada tali simpul berwarna hitam yang berada di rak jemuran.

Tali itu diambil oleh terdakwa, kemudian langsung menghampiri korban yang sedang duduk di atas kasur di ruang tamu.

Terdakwa sempat berkata “Demlah nak ribut terus” tapi dijawab “Nak ngapo kau Yank” kemudian terdakwa langsung melilitkan tali yang dipegang ke leher korban.

Baca Juga : Tanpa Bantuan Pemerintah dan Perusahaan, Warga Leban Jaya Swadaya Lanjutkan Pembangunan Masjid

Sehingga korban berontak sehingga terdakwa pindah ke samping kiri korban dengan posisi masih melilitkan tali tersebut ke leher korban dengan kencang.

Karena korban belum meninggal, terdakwa pindah posisi ke belakang korban dan masih tetap melilitkan dengan menggunakan tali ke leher korban dengan kencang sambil.

Ia kemudian menahan badan belakang korban dengan menggunakan lutut kaki kanan terdakwa sambil mendorong tubuh korban, sehingga muka korban terkena lantai dan setelah itu korban tidak bergerak.

Baca Juga : 590,81 Gram Sabu Dimusnahkan, Potensi Selamatkan 6.000 Jiwa

Terdakwa lalu melepaskan pegangan tali tersebut, kemudian menyandarkan korban ke arah dinding dekat jendela. Selanjutnya dibuat seolah-oleh korban gantung diri.

Setelah itu terdakwa mengambil gelang emas, cincin dan serta HP milik korban. Tersangka pun pergi meninggalkan korban, kemudian menjual emas seharga Rp850 ribu.

Ia kemudian pulang ke Desa Lubuk Tua, namun akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Lubuk Linggau. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *