Berita Silampari
MUSI RAWAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memusnahkan barang bukti dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (26/8/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 21 perkara narkotika, 34 perkara orang dan harta benda, 12 perkara ketertiban umum, serta 1 perkara pidana umum lainnya. Jenisnya antara lain sabu seberat 189,135 gram, ganja 154,24 gram, ekstasi 21 butir, senjata tajam, senjata api, amunisi, hingga berbagai barang hasil tindak pidana.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus mencegah penyalahgunaan, penumpukan, dan hilangnya barang bukti,”kata Kajari Mura Vivi Eka Fatma SH M.Kn melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda SH dalam siaran Pers, Selasa (26/8/2025).
Dikatakannya, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari dibakar, dipotong, dihancurkan hingga ditanam.
“Semua proses dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan agar terjaga ketertiban serta keamanan di wilayah hukum Kejari Mura,”terangnya
Untuk diketahui Kegiatan turut disaksikan unsur Forkopimda, di antaranya perwakilan PN Lubuklinggau, Polres Musi Rawas, BNNK Musi Rawas, Lapas Lubuklinggau, Lapas Narkotika Muara Beliti, serta Dinas Kesehatan.(Kris)