Bupati Musi Rawas Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 13 Kades, Ini Pesannya!

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Sedikitnya 13 Kepala Desa (Kades) di Bumi Lan Serasan Sekentenan dikukuhkan perpanjangan jabatan untuk periode 2025-2027 mendatang, Selasa (26/8/2025) di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas (Mura).

Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dan pribadi, mengucapkan selamat kepada Kades yang telah dikukuhkan hari ini.

Dikatakannya, Kades bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil dan dilaksanakan, kedepannya harus dapat memuat visi dan misi dengan melibatkan lembaga dan komponen masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan prinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan.

Selain itu, ia juga mengucapkan
selamat telah dilantiknya Ketua Tim
Penggerak PKK Desa, semoga dapat
menjalankan kepercayaan yang telah
diberikan dengan penuh amanah dan
tanggung jawab untuk memberdayakan
kesejahteraan keluarga melalui 10 Program Pokok PKK.

Terlepas dari itu, ia berharap kepada Kades untuk senantiasa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, melanjutkan dan menyelesaikan program di desa masing-masing, mengantisipasi/deteksi dini terhadap konflik di wilayah kerja masingmasing dan terus berkoordinasi dengan stakeholder yang ada.

Untuk diketahui adapun 13 Kades yang dikukuhkan Bupati Mura untuk masa jabatan 2025-2027 antara lain;

1. Rozi Ali Sunaryo (Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi)

2. Mipta Chori (Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi)

3. Zakariah (Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit)

4. Jasman (Desa Tri Sakti, Kecamatan Megang Sakti)

5. Ishak Arbawi (Desa Megang I, Kecamatan Megang Sakti)

6. Kasim (Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti)

7. Ali Sabot (Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta)

8. Joni (Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri)

9. Darman (Desa Jaya Bhakti, Kecamatan Tuah Negeri)

10. Candra Jaya Andi P (Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri)

11. Samsul Agais (Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas)

12. Misrayani (Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit)

13. Drs. M. Sidik (Desa M. Kati Baru I, Kecamatan TPK). (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU