Berita Silampari
MUSI RAWAS- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Edaran tersebut mengatur langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah rekomendasi terkait masa jabatan kepala desa yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 itu, pemerintah pusat meminta kepala daerah segera menindaklanjuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa maksimal selama dua tahun. Dimana, pengukuhan tersebut dilakukan paling lama empat Minggu pasca putusan keluar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) H Sarjani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), Satria mengatakan bahwa didalam SE Mendagri disebutkan, Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, namun belum dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sejak pengukuhan.
“Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi Kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, maupun desa yang sudah melaksanakan Pilkades,”kata Satria kepada beritasilampari.com, Kamis (21/8/2025).
Dikatakannya, adapun Kades yang habis masa jabatan di November 2023 dan Januari 2024 dan nantinya akan dikukuhkan kembali menjabat selama dua tahun kedepan antara lain;
1. Rozi Ali Sunaryo (Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi)
2. Mipta Chori (Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi)
3. Zakariah (Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit)
4. Jasman (Desa Tri Sakti, Kecamatan Megang Sakti)
5. Ishak Arbawi (Desa Megang I, Kecamatan Megang Sakti)
6. Kasim (Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti)
7. Ali Sabot (Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta)
8. Joni (Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri)
9. Darman (Desa Jaya Bhakti, Kecamatan Tuah Negeri)
10. Candra Jaya Andi P (Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri)
11. Samsul Agais (Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas)
12. Misrayani (Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit)
13. Drs. M. Sidik (Desa M. Kati Baru I, Kecamatan TPK).
Sedangkan, untuk Kades yang berhenti tetap karena permintaan sendiri (mengundurkan diri) sehingga tidak dapat diperpanjang sesuai ketentuan SE Mendagri sebagai berikut;
a. Ariyanto Kades Sukamerindu Kecamatan STL Ulu Terawas;
b. Budi Utomo Kades Batu Gane Kecamatan Selangit; dan
c. Zulkipli Lubis Kades Rantau Alih Kecamatan Sukakarya.
“Untuk jadwal resmi pengukuhan, kami masih menunggu arahan pimpinan. Namun, kemungkinan pengukuhan pada 27 atau 29 Agustus ini,”tambah Satria.
Terlepas dari itu, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, pihaknya berharap roda pemerintahan desa dapat tetap berjalan stabil hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya. (Kris)