Berita Silampari
LUBUK LINGGAU- Anak durhaka di Lubuk Linggau yang sering mengancam ibu kandungnya berakhir dipenjara.
Anak durhaka yang kini dipenjara itu Salam Mubarokah (40) warga Jalan Jatiwangi RT.05 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2 Kota Lubuk Linggau.
Korbannya Rohani (76) ibu kandung tersangka warga Jalan Yos Sudarso No.12 RT.02 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman menjelaskan, aksi anak durhaka terhadap ibu kandungnya itu dilakukan Kamis, 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
Kronologis bermula tersangka yang merupakan anak kandung korban datang ke Bengkel Barokah yang dijadikan rumah tempat tinggal Rohani. Selanjutnya tersangka langsung marah-marah meminta uang secara paksa kepada korban.
Kemudian korban memberikan uang Rp50.000, namun tersangka masih marah-marah dan tidak terima.
Tersangka mengaku kurang dan semakin emosi kepada korban sambil menendang pintu terali samping rumah.
Lalu tersangka yang membawa pisau disimpan di celana belakang, kembali meminta uang tambahan Rp100.000 kepada ibunya sambil marah-marah.
“Kemudian korban menyerahkan uang tambahan Rp100.000, kepada tersangka. Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban,” terang Kapolsek, Kamis, 21 Agustus 2025.
Ditambahkan Kapolsek, korban mengaku sering mengalami tindakan pengancaman dengan disertai kekerasan oleh anaknya.
Bahkan hampir setiap hari secara paksa dimintai uang oleh tersangka.
“Terakhir sekitar 3 atau 4 bulan lalu tersangka juga mengancam korban meminta uang menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB setelah menerima laporan dari pihak korban, Tim Elang Timur dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur Aiptu Henky Mirwadi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Personil Polsek Lubuk Linggau Timur langsung mendatangi TKP mengamankan tersangka. Dari TKP polisi menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk disimpan terlapor di celana.
Kemudian korban bersama-sama dengan anak-anak kandung lainnya diketahui Ketua RT. 02 Kelurahan Taba Koji membuatkan surat pernyataan menuntut untuk Terlapor (tersangka) agar dilakukan proses hukum yang berlaku. (Kris)