Kejari Ingatkan DPRD dan OPD Jual Beli Pokir Langgar Aturan Hukum

KRIMINAL, SUMSEL391 Dilihat

Berita Silampari

SUMSEL- Praktik jual beli Pokok Pikiran (Pokir) atau dana aspirasi tidak dibenarkan dalam aturan hukum, alias tak dibolehkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intelijen Jefri Saragih, mengatakan untuk seluruh usulan kegiatan melalui Pokir yang disampaikan anggota DPRD seharusnya diproses melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dimana, setiap proyek sebelum dilaksanakan harus mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa. Sehingga, masyarakat jangan mudah percaya jika ada pihak yang mengaku bisa ‘mengatur proyek’ melalui jalur Pokir.

“Lebih baik cek kebenarannya. Pastikan pekerjaan itu ada dan ikuti proses pemilihan penyedia sesuai aturan,”pesannya dikutip dari sumateraekspres.id.

Dikatakannya, Kejari Banyuasin meminta agar seluruh pihak, baik OPD maupun anggota DPRD, tetap menjunjung profesionalisme dalam menjalankan aspirasi masyarakat melalui Pokir. Sebab, pokir merupakan wadah untuk menyalurkan aspirasi konstituen. Jadi harus dijalankan dengan benar dan transparan.

“Jika ada penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara, maka konsekuensi hukum akan diberlakukan. Ya, jika sudah melawan hukum, tentu ada risiko pidana,”imbuhnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *