Dana Desa Tahap 2 di 102 Desa Musi Rawas Cair

MUSI RAWAS460 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan Dana Desa (DD) Tahap 2 di 102 Desa yang ada di Bumi Lan Serasan Sekentenan dicairkan. Diharapkan dengan pencairan dana tersebut maka dapat dimanfaatkan sebagaimana skala prioritas penggunaannya.

“Iya baru 102 Desa yang telah tersalurkan pencairan DD tahap 2 Tahun 2025,”kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura, Yusni melalui Operator Dana Desa, Bekti saat diwawancarai beritasilampari.com, Selasa (19/8/2025).

Dikatakannya, dengan dicairkannya 102 Desa yang telah dikucurkan pencairan DD tahap 2 tersebut. Maka setidaknya tinggal 84 Desa lagi yang tersisa dan belum pencairannya.

“Untuk 84 Desa lainnya dalam proses. Kalau memang sudah lengkap pengajuannya maka kita salurkan,”terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sarjani melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara menjelaskan, untuk syarat pengajuan DD tahap 2 antara lain surat permohonan DD tahap II, rekomendasi Camat, Fotocopy SK Kades, Kaur Keuangan, Rekening Giro Desa, NPWP, RPD Pertahap, Laporan realisasi DD tahap 2024, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban DD tahun 2024, Data Silpa DD 2024, Laporan realisasi DD Tahap I TA 2025, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban DD Tahap I (satu) tahun 2025, Fakta Integritas.

Kemudian, Data Pengunaan DD Tahap II tahun 2025, Surat pernyataan Komitmen untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris.

Menurutnya, untuk penggunaan DD Tahun anggaran 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas penggunaan DD Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian DD setiap desa, penggunaan dan penyaluran DD tahun anggaran 2025 serta Keputusan Mentri Desa Tahun 2025.

Selain itu, dari rujukan tersebut setidaknya ada delapan skala prioritas penggunaan DD antara lain pertama Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling tinggi 15 (lima belas persen), dengan besaran Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat selama 12 bulan, kedua Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, ketiga Peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa termasuk stunting.

Selanjutnya, keempat dukungan program ketahanan pangan (paling rendah 20% sebagaimana tercantum pada pasal 7 ayat (4) permendes dan pdt Nomor 2 Tahun 2024, kelima Pengembangan potensi dan keunggulan desa, keenam Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, ketujuh Penggunaan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta terakhir Pasal 7 ayat (3) bahwa Penggunaan DD yang tidak ditentukan penggunaannya program sektor prioritas lainnya di desa. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU