Bukti Keberhasilan Pembinaan, Ribuan Narapidana Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Remisi Kemerdekaan

MUSI RAWAS187 Dilihat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-80 Tahun, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Minggu (17/8/2025).

Acara dimulai Pukul 11.00 Wib setelah upacara pengibaran Bendera Merah Putih berlangsung khidmat sekaligus meriah dengan dihadiri oleh Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mura dan Kota Lubuk Linggau.

Dalam prosesi, Bupati Hj Ratna Machmud menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara langsung kepada perwakilan narapidana. Selanjutnya, pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan serta warga binaan di Lapangan Upacara Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Usai prosesi penyerahan remisi, acara dilanjutkan dengan rangkaian hiburan dari warga binaan. Sejumlah penampilan, antara lain tarian tradisional, tarian kontemporer dan pertunjukan musik dari Pasnati Band yang berhasil memeriahkan suasana. Kehadiran hiburan ini mendapat sambutan positif dari Bupati Hj.Ratna Machmud beserta jajaran Forkopimda yang tampak menikmati penampilan dengan penuh apresiasi.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Pratama didampingi Kasi Binadik, Taufik mengatakan untuk tahun ini, sebanyak 873 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2025 dengan pengurangan masa pidana antara 1 sampai dengan 6 bulan. Selain itu, terdapat 904 narapidana penerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025, yang meliputi Remisi Dasawarsa I, Remisi Dasawarsa II, serta Remisi Dasawarsa Pidana Denda.

“Adapun untuk kategori anak binaan, terdapat 1 orang yang memperoleh pengurangan masa pidana selama 45 hari,”kata Kalapas didampingi Kasi Binadik.

Dikatakannya, bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan kedisiplinan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Terlepas dari itu, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk semakin disiplin, taat aturan, serta bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan. Hal ini juga menjadi bukti bahwa pemasyarakatan menempatkan pembinaan dan perubahan perilaku sebagai prioritas utama.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dengan tertib, khidmat, dan meriah. Ia menekankan bahwa negara hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan hukum, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kedua bagi setiap warga negara agar dapat memperbaiki diri.

Kemudian, Bupati berharap remisi yang diberikan pada momentum Hari Kemerdekaan ini menjadi motivasi dan titik balik bagi seluruh warga binaan untuk senantiasa memperbaiki diri, menumbuhkan semangat kebersamaan, serta berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *