DPRD Musi Rawas dan Pemkab Teken Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dengan Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah yang disaksikan para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPRD Mura.

Rapat paripurna agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis 14 Agustus 2025 dihadiri 28 anggota Dewan dari 40 anggota di ruang rapat paripurna DPRD Mura.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Muea, Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika Saputra, S.Farm.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mura, Elbaroma, mengatakan pihak pertama (Pemerintah Daerah) dan pihak kedua (DPRD) sepakat bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan APBD diperlukan KUA yang disepakati bersama, untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dikatakannya, kesepakatan meliputi asumsi-asumsi dasar penyusunan rancangan Perubahan APBD, termasuk kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan menjadi pijakan dalam penyusunan dokumen perubahan anggaran tersebut.

Terlepas dari itu, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 akan berlanjut ke tahap penyusunan dokumen teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU