Nyambi Jual Sabu, Buruh Harian di Lubuk Linggau Diringkus Polisi

Berita Silampari

LUBUKLINGGAU- Seorang buruh harian lepas di Lubuk Linggau berjualan sabu, hingga ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Sabtu 9 Agustus 2025.

Tersangka yang ditangkap adalah Yusmianto (43) warga Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk LInggau.

Dari tersangka petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan 7 plastik klip berisi kristal-kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,20 dan uang Rp405.000.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP Najamuddin menjelaskan, pihaknya terus melakukan perang terhadap peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau.

Dikatakannya, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan paket sabu dari rumahnya. Sehingga, menanggapi laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenarannya, kami bergerak untuk melakukan penangkapan,”kata AKP Najamuddin.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka Yusmianto sempat berusaha melarikan diri, namun kesigapan tim berhasil mengamankannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang mengejutkan.

Sebanyak 7 plastik klip berisi kristal-kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,20 gram ditemukan di dalam celana dalam yang dikenakan tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 405.000 dari saku celananya, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka Yusmianto beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *