Legalitas Lahan di Kawasan Hutan, APDESI Musi Rawas Minta Kades Segera Lakukan Pendataan

MUSI RAWAS484 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengimbau seluruh Kepala Desa (Kades) untuk berpartisipasi dalam pendataan kebun masyarakat Desa masing-masing yang berada di dalam kawasan hutan. Tujuannya adalah agar pemerintah dapat memberikan solusi terkait legalitas lahan dan pengembangan perkebunan rakyat yang ada di dalam kawasan hutan dan hutan produksi.

Pernyataan ini disampaikan Ketua APDESI Kabupaten Mura, Yudi Suarsa usai audiensi dengan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Lakitan-Bukit Cogong Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edi Cahyono, Rabu (13/8/2025).

Dikatakan Yudi audiensi dengan UPTD KPH Wilayah XIII Lakitan-Bukit Cogong ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya bersama Wakil Bupati (Wabup) Mura, H Suprayitno, Rabu 6 Juli 2025 terkait keresahan masyarakat mengenai penertiban kawasan hutan (PKH) yang terjadi.

Menurutnya, kedatangan ia ke UPTD KPH Wilayah XIII Lakitan-Bukit Cogong berkoordinasi sekaligus meminta bantuan untuk kepastian dan legalitas lahan dikuasai oleh masyarakat yang statusnya masuk dalam kawasan hutan atau hutan produksi.

Kemudian, dari hasil audiensi tersebut maka pihak UPTD PKH siap melakukan pendampingan dan bantuan dalam hal untuk pendataan. Termasuk, nantinya pembuatan peta lahan yang ada di Desa masuk dalam kawasan hutan dan TNKS.

Pria yang juga menjabat Kades Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan ini menambahkan pendataan tersebut untuk memverifikasi kepemilikan lahan oleh masyarakat. Sehingga, nantinya diusulkan ke Pusat melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dalam memperoleh status legalitasnya.

“Pendataan ini dilakukan bukan untuk perampasan, tetapi untuk memastikan lahan tersebut benar milik warga,”tegasnya.

Selain itu, pendataan ini adalah bentuk fasilitasi dari pemerintah desa (Pemdes) di tengah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sehingga, pendataan ini diharapkan masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan akses legal untuk mengelola lahan, khususnya melalui skema perhutanan sosial yang sedang diperjuangkan.

Terlepas dari itu, ia menghimbau seluruh Kades yang ada di Mura untuk secepatnya melakukan pendataan terkait luasan lahan yang ada di Desa masing-masing berada di kawasan hutan atau hutan produksi. Sehingga, pendataan ini akan menghasilkan data yang jelas mengenai kepemilikan dan status lahan, yang menjadi dasar hukum kuat bagi masyarakat.

“Pada dasarnya pendataan ini dapat memudahkan Pemdes untuk melakukan proses verifikasi ke jenjang berikutnya. Karena proses ini masi panjang,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU