Berita Silampari
MUSI RAWAS- Sedikitnya 62 Desa yang ada di Bumi Lan Serasan Sekentenan menyampaikan pengajuan Dana Desa (DD) tahap 2 Tahun 2025. Dimana, dari jumlah tersebut 18 Desa diantaranya proses di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sarjani melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima 62 pengajuan DD tahap 2 dari berbagai Desa di sejumlah Kecamatan.
Dikatakannya, dari 62 Desa yang masuk pengajuan ke DPMD. Maka, setidaknya kurang lebih ada 18 Desa yang sudah diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan statusnya siap salur.
“Untuk Desa lain kami masih menunggu pengajuannya,”kata Rezha, Jumat 1 Juli 2025.
Menurutnya, adapun syarat untuk pengajuan DD tahap 2 antara lain surat permohonan DD tahap II, rekomendasi Camat, Fotocopy SK Kades, Kaur Keuangan, Rekening Giro Desa, NPWP, RPD Pertahap, Laporan realisasi DD tahap 2024, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban DD tahun 2024, Data Silpa DD 2024, Laporan realisasi DD Tahap I Tahun 2025, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban DD Tahap I (satu) tahun 2025, Fakta Integritas.
Kemudian, Data Pengunaan DD Tahap II tahun 2025, Surat pernyataan Komitmen untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris.
Mengenai pagu DD di Mura tahun ini. Maka dirinya sebesar Rp165.626.927.000. Sedangkan untuk tahun 2024 sebesar Rp168.437.204.000. Sedangkan, untuk penggunaan DD Tahun anggaran 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas penggunaan DD Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian DD setiap desa, penggunaan dan penyaluran DD tahun anggaran 2025 serta Keputusan Mentri Desa Tahun 2025.
Terlepas dari itu, dari rujukan tersebut setidaknya ada delapan skala prioritas penggunaan DD antara lain pertama
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling tinggi 15 (lima belas persen), dengan besaran Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat selama 12 bulan, kedua Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, ketiga Peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa termasuk stunting.
Selanjutnya, keempat dukungan program ketahanan pangan (paling rendah 20% sebagaimana tercantum pada pasal 7 ayat (4) permendes dan pdt Nomor 2 Tahun 2024, kelima Pengembangan potensi dan keunggulan desa, keenam Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, ketujuh penggunaan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta terakhir Pasal 7 ayat (3) bahwa Penggunaan DD yang tidak ditentukan penggunaannya program sektor prioritas lainnya di desa. (Kris)