Berita Silampari
MUSI RAWAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rangka membahas tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR), Rabu 30 Juli 2025. Diharapkan dengan adanya perubahan Perda ini bisa membawa kemajuan Mura dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah, mengatakan Rapat Bapemperda dalam rangka membahas tentang Perubahan Perda tentang (CSR) tindak lanjut dari kerjasama yang telah disepakati dengan Kejaksaan Mura tentang apa namanya pendampingan ketika DPRD membuat suatu produk hukum atau yang dibuat maka dewan bisa meminta pendapat dari Kejaksaan biar terdeteksi apakah produk yang dibuat ini bertentangan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak.
Dikatakannya, terkait tentang CSR ada beberapa perubahan banyak ketidakjelasan alokasi dan harus dirubah. Sebab, CSR ini untuk membantu mengurangi konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat sekitarnya.
“Jadi selama ini kami DPRD tidak tahu dimana ada bantuan dari suatu perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap lingkungannya dan kami harap dengan perubahan Perda ini sedikit banyak dapat membantu kejelasan atau pertanggungjawaban dari perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat,”terangnya.
Terlepas dari itu, Ketua DPD Golkar Mura berharap kedepan DPRD dan Kejaksaan bisa bekerjasama dan dapat membantu. Sebab, kadang-kadang teman-teman dewan ini takut melangkah dan perlu petunjuk. Sehingga, bila nanti tidak sesuai perlu diingatkan agar bisa diperbaiki apa yang menjadi kekeliruan dan itu sangat diperlukan kerjasamanya akibat ketidak pemahaman sehingga pihaknya bisa melangkah sesuai dengan peraturan perundangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Vivi Eka Fatma menjelaskan pada saat itu ia bertugas Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Bagian Organisasi Tatalaksana membentuk Kejaksaan Negeri Mura menjadi tim dan pernah datang ke Mura untuk melaksanakan rapat sebelum mendapat SK bertugas di Mura. Sehingga, berbekal dengan pertemuan-pertemuan ua sebelumnya dan sudah menginjakkan kaki juga di Mura ini menjadi modal utama untuk memberikan manfaat yang lebih melalui institusi Kejaksaan Negeri Mura.
Selain itu, dengan adanya MoU sebelumnya merupakan awal untuk bisa bekerja sama melaksanakan tugas-tugas dan fungsi dari bidang perdata dan tata usaha negara. Sebab, pihaknya mempunyai tugas untuk m penindakan dan juga pencegahan, namun untuk pencegahan ini bidang Datun lah menjadi leading sektornya. Sehingga, dengan ini maka suatu kehormatan bisa bekerjasama mengenai pembahasan tentang perubahan rancangan peraturan Perda menjadi suatu warna tersendiri bagi pihaknya untuk bisa melaksanakan tugas fungsi yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.
Ia menambahkan, Kejaksaan menjadi satu-satunya dari instansi atau lembaga yang dapat mendampingi instansi pemerintah lainnya bahkan kami juga mempunyai fungsi ada penegakan hukum, bantuan hukum dan pendampingan hukum. Sehingga, bila sekiranya ada persoalan yang perlu pendampingan dan perlu juga bisa dilakukan mediasi dan melalui fungsi tindakan lain tentu akan menjauhkan dari segala upaya dengan mengedepankan kepada untuk pemulihan kekayaan keuangan negara. Sebab, pemulihan keselamatan dan penyelamatan keuangan negara dari resiko tata kelolanya bagaimana sehingga terhindar dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan keuangan negara secara ini menjadi awal nanti mungkin selanjutnya kami juga menerima dengan tangan terbuka.(Kris)