Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BOSP, Bendahara SD dan SMP di Musi Rawas Ikuti Diklat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mura, menggelar Diklat Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025, Senin 28 Juli 2025. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas para bendaraa sekolah dalam mengelola BOSP.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, H David Pulung mengatakan kegiatan ini diikuti oleh bendahara satuan pendidikan jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Mura. Dimana, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas teknis dan integritas aparatur dalam pengelolaan dana BOSP, sejalan dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik.

Menurutnya, diklat BOSP juga sebagai upaya untuk membekali bendahara dengan pengetahuan mendalam mengenai regulasi, prosedur, dan tata cara pengelolaan dana BOS, termasuk perencanaan, penggunaan, dan pelaporan.

Selain itu, kegiatan ini juga penting dilaksanakan untuk peningkatan kompetensi SDM sebagai elemen strategis dalam mendukung efektivitas program-program pendidikan di daerah.

Terlepas dari itu, diharapkan dengan adanya diklat ini maka peserta dapat memahami dalam mengelola BOSP sesuai dengan aturan dan dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pendidikan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Pada dasarnya Diklat BOSP untuk membekali bendahara dengan pengetahuan mendalam mengenai regulasi, prosedur, dan tata cara pengelolaan dana BOS, termasuk perencanaan, penggunaan, dan pelaporan,”ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud melalui Stat Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Supardiono menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas pengelola keuangan pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang krusial dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Kemudian, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB) Mura ini menambahkan menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS, memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada dasarnya Diklat ini merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa dana bantuan operasional sekolah dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *