Berita Silampari
MUSI RAWAS- Seorang sopir truk milik Kepala Desa (Kades) Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu Cecar Musi Rawas (Mura) diduga gelapkan buah sawit milik perusahaan.
Sopir truk pengangkut sawit tersebut diketahui bernama Supriadi (38) warga RT. 002 Desa Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.
Tersangka diproses hukum berdasarkan LP / B / 176 / VII / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Juli 2025.
Perbuatan tersangka dilaporkan Fany Andika Hamsyy (27) Asisten Divisi 1 PT. Dapo Agro Makmur (DAM) ke Polres Mura.
Informasi diterima wartawan ini aksi penggelapan buah sawit milik PT DAM tersebut dilakukan tersangka di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, Selasa 22 Juli 2025 Sekitar Pukul 20.00 Wib.
Kronologisnya bermula saat PT DAM melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 826 janjang dari perkebunan, Selasa, 22 Juli 2025.
Kemudian buah yang berhasil dipanen tersebut diangkut menggunakan mobil Truk warna kuning Nomor Polisi (Nopol) BG 8165 GF diinformasikan milik Kades SP 8 Kecamatan BTS Ulu Cecar Mura yang bekerjasama dengan PT DAM.
Selanjutnya tersangka Supriadi yang merupakan sopir mobil truk membawanya ke pabrik di PT. Palm Pratama Abadi Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Pelapor Andika selaku Asisten Divisi pada PT. DAM yang yang merasa curiga atas gerak-gerik tersangka selama ini memerintahkan 2 orang Security untuk melakukan pengintaian terhadap Supriadi.
Kemudian sesampainya di pinggir jalan Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, 2 orang Security tadi melihat tersangka Supriadi menghentikan kendaraan.
Tersangka langsung menurunkan buah kelapa sawit milik PT. DAM yang diangkutnya menggunakan 1 buah tojok melalui pintu bak bagian belakang truk.
Selanjutnya buah sawit tersebut akan dijual tersangka kepada Mr yang melarikan diri. Tim Security yang telah menunggu cukup lama akhirnya mengamankan tersangka Supriadi yang berhasil menurunkan 52 janjang sawit.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pihak Polres Mura.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda dan Kasi Humas Ipda Aji Lamsari membenarkan pihaknya telah menerima serahan tersangka Supriadi yang tertangkap tangan menggelapkan sawit milik perusahaan.
Ia juga membenarkan truk yang digunakan tersangka milik Kades yang bekerjasama dengan PT DAM dalam hal pengangkutan.
Atas kejadian tersebut menurut Kanit Pidum, pihak perusahaan PT DAM mengalami kerugian 52 janjang buah kelapa sawit seberat 884 kg jika diuangkan lebih kurang Rp2.828.800.
Selanjutnya, tersangka sendiri saat dilakukan pemeriksaan awal mengaku telah melakukan Penggelapan buah Kelapa Sawit 52 janjang milik PT. Dapo Agro Makmur.
“Bukan hanya sekali (tersangka melakukan penggelapan),”tegas Kanit Pidum.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi 52 janjang buah kelapa sawit, 1 unit mobil Truk Jenis Mitsubishi milik Kades,1 buah Tojok, 1 lembar Delivery Order milik PT. Dapo agro Makmur.
Terpisah, Estate Manager PT DAM Ir. Mardi Budiarto kepada wartawan membenarkan truk yang digunakan tersangka merupakan milik Kades SP8 Cecar yang bekerjasama dengan pihak perusahaan untuk angkutan.
Menurutnya aksi tersangka yang melakukan penggelapan sudah lama dicurigai oleh pihak perusahaan. Makanya pihak perusahaan melakukan pengintaian untuk memergoki perbuatan tersangka yang dicurigai telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama. (*)