Optimalkan DBH Pajak, Kades di Muara Kelingi Ikuti Sosialisasi PBB-P2

banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Guna meningkatkan pendapatan desa sektor dana bagi hasil (DBH) pajak, Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengikuti Sosialisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Diharapkan dengan sosialisasi ini maka dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Pendapatan Desa melalui Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura).

banner 336x280

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Muara Kelingi, Arafik Usman mengatakan bahwa para Kades dan Sekdes di Muara Kelingi mengikuti sosialisasi PBB-P2. Dimana, kegiatan tentunya sangat bermanfaat khususnya para perangkat desa.

Menurutnya, adanya sosialisasi tentu cukup efektif. Terutama dalam meningkatkan capaian target pajak dari sektor PBB-P2 setiap masing-masing Desa. Sehingga, dengan begitu maka dapat meningkatkan PAD Desa melalui dana bagi hasil pajak daerah.

Terlepas dari itu, ia berterima kasih kepada narasumber Sosialisasi yakni Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang telah memberikan materi. Sehingga, dengan adanya sosialisasi ini maka diharapkan bisa terus mempengaruhi pemerintah desa (Pemdes) untuk mendorong wajib pajak melakukan pembayaran.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Mura, Sunardin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Evaluasi, Andi Agustian menjelaskan bahwa ia diundang oleh BKAD Kecamatan Muara Kelingi untuk memberikan materi dalam sosialisasi pajak PBB-P2 dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) untuk membayar PBB-P2.

Kemudian, ada beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain pentingnya PAD di sektor pajak daerah bagi pendapatan Pendapatan Desa melalui DBH Pajak Daerah ke desa, kemudian strategi pengoptimalisasian pajak daerah khusus PBB-P2. Termasuk,
penyampaian Dasar Dasar hukum terbaru terkait Pajak Daerah serta penjelasan jenis pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahu 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus arti pentingnya sosialisasi pajak daerah dalam rangka Optimalisasi Pajak Daerah.

“Pada dasarnya kita berharap adanya sosialisasi ini maka Wajib Pajak melakukan pembayaran sebelum tanggal Jatuh Tempo yang masa pelunasan September mendatang. Sebab, dengan adanya upaya sosialisasi ini cukup efektif dalam meningkatkan capaian target pajak dari sektor PBB-P2,”pungkasnya. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *