Sakau untuk Nyabu dan Main Slot, Pemuda Asal Musi Rawas Curi Motor di Lubuk Linggau

banner 468x60

Berita Silampari

LUBUK LINGGAU- Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau amankan seorang pemuda asal Musi Rawas yang diduga terlibat aksi curi motor.

banner 336x280

Pemuda asal Musi Rawas (Mura) yang mencuri motor di Lubuk Linggau tersebut belakangan diketahui bernama Muhamat Juari (28) warga Desa Madang Air Merah RT.04 Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Mura.

Tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 228 / VII / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Juli 2025.
Korban pencurian inisial S warga Jalan Rinjani Perum Griya Bukit Kaba RT 08 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau
Aksi pencurian dilakukan tersangka di rumah korban pada Kamis 5 Juni 2025 diperkirakan pukul 18.15 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, kronologis kejadian awalnya korban baru selesai melaksanakan sholat Magrib mendengar menantunya memanggil mencari keberadaan motor miliknya. Sebab menantu korban akan menggunakan motor tersebut untuk membeli Minyak Goreng.

Lalu korban memberitahu bahwa motor miliknya terparkir di depan teras. Namun saksi mengatakan motor yang dikatakan korban tidak ada di teras.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kehilangan 1 unit Sepeda Motor Merek Supra X125 Tahun 2008 Plat BG 3302 GM dengan Nosin JB81E1246313 Noka MH1JB81108K250238.

“Jika diuangkan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4 juta,” terang Kasat Reskrim kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Kronologis Penangkapan Tersangka
Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan korban, Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

Kemudian, dari hasil penyelidikan dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, teridentifikasi identitas pelaku pencurian inisial MJ.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, dilakukan pencarian keberadaan pelaku dan pada Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB didapat informasi keberadaan terduga pelaku.

Lalu Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno berhasil mengamankan terduga pelaku Muhamat Juari di rumahnya.

Selanjutnya terduga pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit Sepeda Motor Merek Supra X125 Tahun 2008 Plat BG 3302 GM milik korban.

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau lantas melakukan Gelar Perkara dan menetapkan Muhamat Juari sebagai tersangka.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau,”tegas Kasat Reskrim.

Pengakuan Tersangka
Ditambahkan Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Merek Supra X125 Tahun 2008 Plat BG 3302 GM dengan Nosin JB81E1246313 Noka MH1JB81108K250238 milik korban.
Peran tersangka ketika melakukan pencurian melihat keadaan rumah korban sepi dan mengambil 1 unit Sepeda Motor milik korban.

“Modusnya dengan cara merusak kontak motor milik korban menggunakan Kunci T,” ucap Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka mengakui sepeda motor yang dicurinya dijual kepada seseorang atas nama Elang di wilayah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu seharga Rp1.500.000.

Uang hasil penjualan motor curian itu habis dipergunakan tersangka untuk membeli Narkotika jenis sabu dan bermain judi. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *