Lihat Bocah Telanjang Pria Asal Musi Rawas Ini Tak Kuat Tahan Nafsu, Lima Tahun Tak Dilayani Istri Jadi Alasan Cabuli Anak Tetangga

banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), di backup Unit Pidana Khusus (Pidsus), Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 6 Tahun.

banner 336x280

Ironisnya perkara dugaan pencabulan tersebut, bukan hanya dialami satu korban melainkan dua korban yang statusnya sama, yakni masih dibawah umur.

Diketahui pelaku bernisial, AG (49), petani kopi asal warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang memanen buah kopi di kebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (26/6/2025).

Kejadian dugaan pencabulan tersebut diduga dilakukan tersangka dengan cara menempelkan alat kelaminya di paha hingga didekat (pinggir), kelamin kedua korban berinisial A dan L. Dan, kejadian tersebut terjadi dirumah tersangka di Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (21/6/2025).

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit PPA, Ipda Gita Loris SH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

“Benar ada perkara tersebut, namun saat ini tersangka sudah kami tangkap, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,”kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA

Dikatakannya, tersangka ditangkap bermula Unit PPA dibackup Unit Pidsus mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada dikebun kopi di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya memerintahkan Kanit PPA, Ipda Gita Loris SH, bersama personel PPA dan Pidsus, meluncur kelokasi.

Setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada di lokasi sedang memanen buah kopi, sehingga tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan.

“Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya. Bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dan nekat melakukan hal tersebut lantaran sudah hampir lebih kurang lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit,”terangnya.

Kemudian, berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor: LP/ B/152 / VI / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ SUMSEL, tanggal 26 Juni 2025. Surat Perintah Penyidikan No Sp.dik/641/VI/2024/Reskrim tanggal 26 Juni 2025.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi bermula, saat tersangka tidur di rumahnya, kemudian tersangka bangun dan keluar dari kamar hendak mandi tanpa busana yang hanya menggunakan handuk.

Ketika, tersangka keluar dari kamar menuju kamar mandi tepatnya di ruang dapur rumahnya, tersangka melihat cucunya berinisial, C bersama dengan temannya (kedua korban) A dan L, yang sudah tidak menggunakan pakaian (telanjang), sembari bermain makeup-makeupan.

Melihat korban bermain, tersangka melihat dan memperhatikan mereka sembari memegang alat kelaminnya menggunakan kedua tangannya.

Selanjutnya, tersangka langsung menarik tangan A sembari tersangka duduk di kursi dan A berdiri, lalu tersangka mencabuli A, selama lebih kurang 1 menit hingga tersangka merasa puas.

Selanjutnya, usai melakukannya terhadap A, tersangka menarik L yang tidak berjauhan jaraknya dan tersangka melakukan hal yang serupa terhadap L, selama lebih kurang 2 menit.

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka mengajak cucunya C, A dan L, untuk mandi bersama di kamar mandi rumah tersangka, dan pada saat itu tersangka kembali memegang alat kelaminnya hingga klimaks, dan setelah itu tersangka mandi.

“Terungkapnya perkara pencabulan ini, lantaran korban A bercerita kepada orang tuanya, hingga orang tuanya melapor ke Mapolres Mura, hingga personel bergerak melakukan penangkapan,”pungkasnya. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *