Berita Silampari
MUSI RAWAS- Pelajar berusia 14 tahun berinisial TA warga Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.
Tersangka bernama Gani (40) warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil diamankan oleh Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada Rabu (28/5/2025) Sekira Pukul 02.00 Wib di kamar atas rumah tersangka di Kecamatan STL Ulu Terawas.
Sedangkan tersangka ditangkap pada Kamis (29/5/2025) Sekira Pukul 15.30 Wib, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-12/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Mei 2025
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, AIPTU Asri saat dikonfirmasi Jumat (30/5/2025) sore membenarkan penangkapan tersebut.
Diceritakannya, aksi pencabulan tersebut bermula, saat korban sedang tidur di kamar atas di rumah tersangka seorang diri, sedangkan tersangka tidur di kamar bagian bawah. Kemudian, tersangka membuka lantai papan rumah atas dengan menggunakan pukul besi atau palu.
Setelah korban tertidur, tersangka lalu masuk ke kamar korban, kemudian tersangka menarik dan melepaskan celana korban sambil menyuruh korban untuk diam.
Setelah itu, tersangka membuka celananya dan melakukan pencabulan terhadap korban kurang lebih selama 10 Menit. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tak bercerita dengan orang.
Tak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas agar ditindak lanjuti.
Selanjutnya, anggota pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Kamis, 29 Mei 2025 Sekira Pukul 15.30 Wib, petugas pun mengantongi identitas tersangka.
Kemudian, Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo dan Kanit Reskrim beserta anggota Tim Umang Umang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Hanya saja, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Stl Ulu Terawas beserta Tim Umang-Umang.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kanit.
Kemudian, dari pengakuan tersangka mengaku khilaf atau gelap mata karena istrinya sudah tidak melayaninya. Namun masih tetap didalami pengakuannya juga baru kali pertama, ini juga didalami lagi dari pihak korban.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan baju korban, baju tersangka dan KTP tersangka sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004, tentang persetubuhan anak dibawah umur,”pungkasnya. (Kris)