Tunjuk Notaris Lain dengan Biaya Rp1,5 Juta, Pendirian Akta Notaris Kopdes Merah Putih di Muara Lakitan Disahkan

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Sedikitnya 19 Pengurus Kopdes dan 1 Kelurahan di Kecamatan Muara Lakitan menyerahkan berkas dan penandatanganan pendirian akta notaris. Dimana, untuk biaya legalitasnya hanya Rp1,5 Juta saja.

“Iya hari ini seluruh pengurus Kopdes Merah Putih di Muara Lakitan yakni 19 Desa dan 1 Kelurahan menandatangani akta notarisnya untuk berbadan hukum atau legalitasnya,”jelas Ketua Forum Kades Kecamatan Muara Lakitan, Nasrullah kepada beritasilampari.com, Selasa (27/5/2025).

Dikatakannya, untuk biaya pendirian akta notaris hanya Rp1,5 juta dari atas dasar kesepakatan Kepala Desa (Kades) di Muara Lakitan dari sebelumnya yang ditetapkan batas maksimal Rp2,5 juta.

“Untuk pendirian akta notaris Kopdes Merah Putih di Kecamatan Muara Lakitan ini kita bekerja sama dengan notaris atas nama Doni,”akunya.

Menurut ia, dengan telah ditandatanganinya pendirian akta notaris maka Kopdes dan Kelurahan Merah Putih di Muara Lakitan sudah sah dan telah berbadan hukum. Sehingga, selanjutnya nanti menunggu untuk realisasi jalannya koperasi tersebut sesuai dengan usaha masing-masing.

“Artinya untuk Kopdes dan Kelurahan Merah Putih Muara Lakitan sah dan telah berbadan hukum,”ujarnya.

Terlepas dari itu, dirinya berharap semua Kopdes dan Kelurahan di Muara Lakitan khususnya dapat berjalan dengan baik dan maju serta bisa membantu peningkatan perekonomian masyarakat sebagaimana yang diimpikan dalam mengentaskan kemiskinan melalui usaha sesuai potensi Desa dan dan Kelurahan masing-masing. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU