Berita Silampari
MUSI RAWAS- Nekat perkosa istri orang di kebun sawit, preman Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu diganjar Majelis Hakim dengan 12 tahun penjara. Vonis ini bacakan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Kamis (22/5/2025)
Terdakwanya yakni Harpi Mandala Putra (33) warga Kecamatan Muara Lakitan karena terbukti memperkosa istri orang yang lagi hamil muda yakni inisial (NS). Akibatnya korban alami trauma yang berat.
Putusan yang dibacakan Hakim sama dengan tuntutan JPU Reza Lagan, SH sebelumnya dengan 12 tahun penjara.
Sidang diketuai Hakim Achmad Syarifudin, S.H, M.H, dengan anggota Marselinus Ambarita, S.H dan Erif Erlangga, S.H dengan panitera pengganti (PP) Meriska
Majelis Hakim Achmad Syarifudin, S.H, M.H dalam putusannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Arpi terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, peerbuatan terdakwa saat itu korban lagi hamil, akibat perbuatan terdakwa korban alami trauma dan defresi sedang. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum
“Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima”
Perbuatan terdakwa Harpi Mandala masuk bui pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar 11.00 WIB, bertempat di Kebun Kelapa Sawit di Desa Sadu Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas,
Bermula ketika korban inisial NS hendak pulang kerumah mertua korban dari desa Raksa Budi Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas menuju ke rumah korban di Desa Sadu Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, ketika diperjalanan sepeda motor korban rusak
Lalu korban berpapasan dengan Rupiyan Badawi kemudian korban meminta tolong kepada saksi rupiyan untuk memperbaiki sepeda motornya, lalu setelah selesai diperbaiki korban melanjutkan perjalanan korban. Lalu saat diperjalanan tepatnya dikebun sawit desa sadu ketika korban mengendarai sepeda motor sendirian,
Kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motor korban sambil berkata “numpang” kemudian korban bertanya “nak kemane” lalu dijawab oleh terdakwa “nak kesadu” kemudian korban bertanya lagi “desa mane ape parak rumah edo”, kemudian terdakwa langsung mengambil alih setir motor korban sambil berkata “sikaklah aku ngunde motor ikak”
“desa mane ape parak rumah edo”, kemudian terdakwa langsung mengambil alih setir motor korban sambil berkata “sikaklah aku ngunde motor ikak” dan korban hanya diam saja, saat terdakwa mengendarai motor korban dan diperjalanan terdakwa berkata “besak juge susu kau” tetapi korban hanya diam saja, lalu terdakwa berkata lagi “bagus e Semak-semaknyo, sepi pulo” namun, korban hanya diam saja,
Kemudian terdakwa berkata lagi “aku nih preman sadu” dan korban hanya diam saja karena korban takut, lalu terdakwa membelokan motornya kearah kebun kelapa sawit di Desa Sadu Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Sesampainya didalam kebun sawit tersebut kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motornya lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mencabuli dan mensetubuhi korban
Akibat dari pemerkosaan tersebut korban mengalami luka memar dibagian kaki sebelah kanan dan korban merasakan sakit pada vagina saat buang air kecil serta korban merasa takut dan trauma
Berdasarkan Visum Et Repertum nomor 359/01/VER/POLI KIA/RSUD dr SOBIRIN/I /2025 tertanggal 16 Januari 2025 Di RS dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas dengan hasil pemeriksaan terhadap korban pemeriksaan luar anggota, Gerak bawah tampak lebam kebiruan pada daerah betis kaki kanan ukuran 5×4 cm, hamil pemeriksaan colok dubur tampak vagina tenang, selaput darah tidak ada lagi, dan hasil pemeriksaan USG hamil 7 minggu tungga hidup intra uteri. (Kris)