Berita Silampari
MUSI RAWAS- Sebanyak 11 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan Tuah Negeri menyerahkan berkas untuk pendaftaran Akta Notaris. Sehingga, dengan adanya akta notaris tersebut maka untuk Kopdes Merah Putih di Tuah Negeri telah legal atau resmi.
Camat Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Achmad Charles mengatakan bahwa para pengurus Kopdes Merah Putih menyerahkan berkas untuk akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih 11 Desa di Tuah Negeri.
“Terima kasih kepada pengurus Kopdes Merah Putih di Tuah Negeri yang telah menyerahkan berkas untuk pendirian akta notarisnya,”kata Charles sapaan akrabnya, Rabu (21/5/2025).
Mantan Lurah Pasar Muara Beliti ini mengucapkan terima kasih baik kepada pengurus Kopdes Merah Putih dan Kades di Tuah Negeri yang telah hadir menyampaikan berkas pengajuan pendirian notarisnya.
Terakhir, suami dari Wira Kusneti ini meminta agar pihak Notaris membantu pembuatan akta notarisnya. Sehingga, pembentukan Kopdes Merah Putih di Tuah Negeri dapat sah atau legal.
Sementara itu, Kepala Dinas UKM dan Koperasi Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Mefta Jhoni melalui Kabid Kelembagaan, Muslimin menjelaskan untuk hari ini ada tiga Kecamatan yang menyerahkan berkas pendirian akta notaris diantaranya Kopdes Merah Putih di Tugumulyo, Sumber Harta dan Tuah Negeri. Sehingga, ia meminta kepada pengurus mempelajari Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi dan Inpres Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi serta aturan lainnya.
Kemudian, agar pengurus Kopdes Merah Putih ini dapat paham tentang Koperasi maka nantinya dijadwalkan pelatihan bagi pengurus Kopdes Merah Putih agar paham tentang Koperasi.
Terlepas dari itu, pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Rehabsos di Dinas Sosial Mura ini mengingatkan agar para pengurus Kopdes Merah Putih ini memilih jenis usaha dari 7 gerai yang telah ditentukan sesuai dengan potensi di Desa masing-masing. (Kris)