Berita Silampari
MUSI RAWAS- Para Kepala Desa (Kades) di Bumi Lan Serasan Sekentenan resah terhadap kebijakan besaran pembiayaan akte notaris pembentukan Koperasi Desa(Kopdes) Merah Putih sebesar Rp2,5 Juta. Pasalnya, para Kades merasa untuk pembiayaan akte notaris Koperasi tersebut tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi media ini himpun dilapangan bahwa biaya pendirian akte notaris yang dibebankan ke Desa atau Kades ini berdasarkan hasil zoom meeting dengan Dinas UKM dan Koperasi Mura setidaknya ada sejumlah kesimpulan diantaranya Kedatangan Tim dari Dinas Koperasi bersama Notaris dimulai di Kecamatan Sumber Harta yang dijadwalkan pada hari Rabu, 21 Mei 2025 Pukul 08.00 hingga selesai. Dimana, untuk biaya sebesar Rp2,5 juta langsung dibawa sekalian pada saat pendaftaran atau penandatanganan Akte Notaris. Padahal, kalau mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mura untuk biaya akte notaris hanya Rp1,5 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Yudi telah menerima laporan dari para Kades di Mura yang resah karena pembiayaan akte notaris Koperasi Desa Merah Putih yang dibebankan ke Desa melalui Kades sebesar Rp2,5 Juta yang dianggap kebijakan sepihak.
“Untuk pembiayaan akte notaris Rp2,5 juta tentu para Kades resah. Karena, sebelumnya tidak ada sosialisasi baik dari Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura,”keluhnya
Selain itu, biaya tersebut dianggap lebih besar. Sebab, berdasarkan informasi dari sejumlah Kades untuk pendirian notaris itu hanya berkisar Rp1,5 juta saja dan mencapai Rp2,5 juta seperti yang ditetapkan.
Kemudian, para Kades juga mempertanyakan untuk pembiayaan tersebut akan diambil dari anggaran mana. Mengingat, kalau dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) juga sebelumnya tidak pernah dibahas dan dimasukkan dalam APBDes.
“Kendati sumber dananya belum tahu dari mana. Namun, kami para Kades ditekankan ketika penandatanganan notaris uangnya harus ada,”terangnya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kades Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan ini seharusnya para Kades ini diundang dan diberi edukasi dalam penentuan notaris Koperasi Merah Putih, terutama biaya notarisnya berapa. Sebab, kalau dana pembiayaan notarisnya dari dana operasional Desa tentu wajib bermusyawarah terlebih dahulu dengan Kades.
Terlepas dari itu, ia meminta agar stokholder baik Bupati, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengawal proses pembentukan KMP khususunya di Mura. Jangan sampai, pembentukan Koperasi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami mohon kepada Bupati Musi Rawas untuk mengawal kami Kades untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih khususnya untuk biaya akte notaris ini. Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan kesempatan,”pungkasnya. (Kris)