Lakukan Pelanggaran Serius, Oknum Anggota Polisi Dipecat

LUBUKLINGGAU277 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari

LUBUK LINGGAU- Seorang anggota Polres Lubuk Linggau inisial EDA dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena melakukan pelanggaran serius.

banner 336x280

Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap EDA tersebut, dilakukan di halaman Mapolres Lubuk Linggau, Senin 19 Mei 2025.

Kapolres Kota Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi memimpin langsung Apel PTDH tersebut.

Dalam apel itu, EDA tidak hadir (inabsensia), kemudian secara simbolis kapolres mencoret foto yang bersangkutan.

Kapolres menjelaskan, pemberhentian tersebut merupakan hasil akhir dari proses hukum dan disiplin internal, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga kehormatan profesi Polri.

EDA dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b, yang mengatur tentang alasan dan dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, ia juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diakui Kapolres menyampaikan bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah, melainkan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga citra dan marwah institusi, serta memberikan pembelajaran kepada seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan, tanggung jawab, dan etika dalam melaksanakan tugas.

Apel berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Lubuk Linggau bahwa sebagai abdi negara, setiap pelanggaran serius terhadap aturan kedinasan akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *