Berkas Dilimpahkan, Mantan Bupati Musi Rawas dan Cs akan Segera Disidangkan

KRIMINAL, MUSI RAWAS718 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Mantan Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) Ridwan Mukti dan 4 tersangka lainnya segera sidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, dalam dugaan korupsi sektor sumber daya alam.

banner 336x280

Selain Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas periode Rawas 2005-2015, 4 tersangka lainnya adalah Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) 2010 Efendi Suryono.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Mura 2008 -2013, Saiful Ibna. Kemudian Selanjutnya Amrullah selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura 2008-2011.

Terakhir Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura 2010-2016.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel setelah merampungkan berkas perkara, Jumat 16 Mei 2025 melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 2 ke penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura.

“Karena tahap II kelima tersangka sudah dilaksanakan, maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas,”kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Setelah ini, JPU Kejari Mura akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Untuk lima tersangka akan kembali dititipkan dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang,”jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa secara marathon puluhan saksi terkait kasus tersebut. Kemudian, Selasa 4 Maret 2925 penyidik menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Untuk tersangka Bachtiar sempat mangkir sebanyak 3 kali pemanggilan dan berhasil di lakukan upaya penangkapan paksa pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di Palembang.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi, SH MH menjelaskan, kelima tersangka terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Lahan itu digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Bahtiar bersama tersangka lainnya ini telah memanipulasi beberapa dokumen SPH. Masing-masing punya peran dalam kasus ini.

Ridwan Mukti sebagai Bupati Mura masa itu memberikan persetujuan tanah seluas itu jadi lahan perkebunan sawit yang dikelola PT DAM.

Tersangka Bahtiar, sebagai Kades Mulyo Harjo saat itu, merupakan Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lahan yang ternyata milik negara.

Lahan masuk wilayah kecamatan BTS Ulu Musi Rawas itu seluas 5.974,90 hektar diganti rugi Tim GRTT seolah milik masyarakat.

Lahan milik negara itu masuk kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi. Tanah negara seluas 5.974,90 hektar itu akhirnya menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sehingga totalnya mencapai 10.200 hektar dan dikelola untuk perkebunan kelapa sawit. Karir Bahtiar moncer, dia bahkan terpilih menjadi wakil rakyat di Musi Rawas.

Sementara dua oknum pejabat yaitu Saiful Ibna dan Dr H Amrullah memuluskan upaya penguasaan lahan milik negara itu. Tindakan keempat orang itu menguntungkan tersangka Efendi Suryono sebagai Direktur PT DAM 2010. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *