Berita Silampari
MUSI RAWAS- Pasca kejadian penggerbekan oknum Kepala Desa (Kades), Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga digrebek warga saat berada di kediaman seorang perempuan, Senin (24/3/2025) atau 24 Ramadan 1446 di Dusun 4 Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo lalu direspon Camat Terawas. Bahkan, oknum Kades tersebut diberikan surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
Camat Terawas, Kabupaten Mura, Pahib mengatakan bahwa oknum Kades Paduraksa sudah menyampaikan permohonan maap secara terbuka yang disaksikan pemuka masyarakat, BPD dan Pemerintah Kecamatan.
“Permohonan maap ini disampaikan terkait kejadian kejadian penggerbekan di rumah seorang perempuan,”kata Camat saat diwawancarai beritasilampari.com, Sabtu (3/5/2025) saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pandangan Umum Fraksi.
Dikatakannya, disamping menyampaikan permohonan maap. Oknum Kades Paduraksa juga membuat surat perjanjian baik kepada Pemerintah Kecamatan dan Kades agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar kode etik sebagai seorang Kades.
Hanya saja, dari pengakuan oknum Kades ini ia beralasan bahwa merasa dijebak dan saat kejadian didalam rumah juga ada anak dari perempuan itu. Bahkan, dalam surat pernyataan yang dibuat oknum Kades Paduraksa dengan Kadus Triwikaton bahwa kejadian ini bukan asusila melainkan melanggar etika.
“Memang antara oknum Kades dan perempuan itu sudah kenal lama. Maka dari itu ia berani bertandang dimalam hari,”ujarnya.
Terlepas dari itu, ia menghimbau sebagai panutan dan tauladan maka Kades khususnya di Terawas dapat menjaga marwah dan tidak melakukan hal-hal diluar kewajaran dan melanggar kode etik sebagai seorang Kades. (Kris)