Puluhan Desa di Musi Rawas Ajukan Dana Desa, 22 Usulan Proses Pencairan

MUSI RAWAS1484 Dilihat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Sedikitnya 50 Desa yang ada di Bumi Lan Serasan Sekentenan menyampaikan pengajuan Dana Desa (DD) tahap 1 Tahun 2025. Dimana, dari jumlah tersebut 22 Desa diantaranya proses pencairan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sarjani melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima 50 pengajuan DD tahap 1 dari berbagai Desa di sejumlah Kecamatan.

Dikatakannya, dari 50 Desa yang masuk pengajuan ke DPMD. Maka, setidaknya kurang lebih ada 25 Desa yang sudah diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan statusnya siap salur.

“Untuk Desa lain kami masih menunggu pengajuannya. Karena memang, untuk persyaratannya cukup banyak dan menyesuaikan dengan juknis Permendes Permendagri dan PMK,”ujarnya.

Mengenai pagu DD di Mura tahun ini. Maka dirinya sebesar Rp165.626.927.000. Sedangkan untuk tahun 2024 sebesar Rp168.437.204.000. Sedangkan, untuk penggunaan DD Tahun anggaran 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas penggunaan DD Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengealokasian DD setiap desa, penggunaan dan penyaluran DD tahun anggaran 2025 serta Keputusan Mentri Desa Tahun 2025.

Terlepas dari itu, dari rujukan tersebut setidaknya ada delapan skala prioritas penggunaan DD antara lain pertama
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling tinggi 15 (lima belas persen), dengan besaran Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat selama 12 bulan, kedua Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, ketiga Peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa termasuk stunting.

Selanjutnya, keempat dukungan program ketahanan pangan (paling rendah 20% sebagaimana tercantum pada pasal 7 ayat (4) permendes dan pdt Nomor 2 Tahun 2024, kelima Pengembangan potensi dan keunggulan desa, keenam Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, ketujuh
Penggunaan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta terakhir Pasal 7 ayat (3) bahwa Penggunaan DD yang tidak ditentukan penggunaannya program sektor prioritas lainnya di desa.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Mura, Yusni melalui Operator Dana Desa, Bekti menjelaskan bahwa untuk pengajuan DD tahap 1 yang sudah masuk ke BPKAD sebanyak 22 pengajuan. Dimana, saat ini sedang proses diaplikasi omspan untuk selanjutnya naik surat pengantar ke Bupati. Kemudian, bila sudah turun maka diupload diaplikasi omsapan agar setelah itu KPPN yang memproses transfer ke rekening Desa. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU